Ancam Sebar Foto Syur, PNS Dimintai Rp100 Juta, Sebulan Kemudian Pelaku Minta Rp200 Juta, Akhirnya di Bui

Ilustrasi foto mesum. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG-Seorang pria bernama M Agus Nuch alias Agus (38) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran memeras. Dia dinyatakan telah melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap teman perempuannya.

Warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami itu kemudian dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa kasus pemerasan disertai dengan ancaman menyebarkan video asusila. Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung virtual dipimpin hakim Hotnar Simarmata SH, MH di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/5/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Agus terbukti secara sah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pencemaran nama baik. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Hotnar Simarmata.

Putusan (vonis) yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Nenny Karmila SH, dimana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal SH yang meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari jerat hukum, tidak diterima majelis hakim.

Ditemui usai persidangan yang digelar secara virtual, Ahmad Rizal mengaku sangat berkeberatan dengan vonis yang dinilai terlalu tinggi untuk terdakwa. Menurut Rizal, ia pernah mendampingi kasus serupa, namun vonisnya tidak setinggi yang diterima Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *