Oleh: Dicky Rivawandar*
Memasuki tahun 2026, lanskap ekonomi Indonesia telah mengalami metamorfosis yang signifikan.
Di tengah dinamika global yang menuntut keberlanjutan dan inklusivitas, Indonesia tidak hanya berdiri sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar dunia, tetapi mengukuhkan diri sebagai pusat gravitasi ekonomi syariah dunia.
Fondasi dari pencapaian ini bukanlah semata pada perbankan syariah komersial, melainkan pada kebangkitan raksasa tidur yang kini telah terjaga sepenuhnya: Keuangan Sosial Islam (Islamic Social Finance/ISF).
Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) tidak lagi sekadar instrumen filantropi karitatif, bukan saja diakui sebagai negeri yang individu-individunya sebagai orang-orang yang dermawan melainkan telah bertransformasi menjadi pilar utama stabilitas makro ekonomi yang luas dan berkesejahteraan sosial tinggi.
Tahun 2026 juga menandai berakhirnya era pengelolaan dana sosial secara manual dan terfragmentasi. “Era Baru” ini didorong oleh infrastruktur digital yang makin ke depan makin matang.
Transparansi Berbasis Blockchain: Kepercayaan publik—yang dulunya menjadi tantangan—kini berada di titik tertinggi. Lembaga zakat dan wakaf di tahun 2026 mengadopsi teknologi blockchain yang memungkinkan setiap muzakki (pemberi zakat) dan wakif (pewakaf) melacak dana mereka secara real-time, dari penyetoran hingga dampak yang dihasilkan di lapangan.
Hal itu terbukti dengan makin berkembangnya Lembaga Ziswaf hingga kini tercatat 193 LAZ dengan 58 skala nasional, 41 skala provinsi dan 94 skala kabupaten/kota. (sumber : simzat.kemenag.go.id)
Kecerdasan Buatan dalam Penyaluran : Algoritma AI (Artificial Intelligence) kini digunakan untuk memetakan kantong kemiskinan dengan presisi tinggi.
Meminimalisir bantuan tidak lagi salah sasaran. Sistem ini memprediksi kerentanan ekonomi sebuah keluarga sebelum mereka jatuh ke bawah garis kemiskinan, menjadikan fungsi ZISWAF sebagai tindakan preventif, bukan hanya kuratif.
Sebut saja salah satunya BAZNAS yang telah memanfaatkan Teknologi AI untuk Bangun Kedekatan Emosional dan Spiritual dengan Muzaki. (sumber : basnaz.go.id/news-show)
Perubahan paling signifikat tahun 2026 terlihat pada sektor wakaf. Narasi wakaf yang dulunya terpaku pada masjid, dan madrasah” kini telah bergeser menjadi aset produktif bernilai ekonomi tinggi.
Pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah berhasil menciptakan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai instrumen investasi negara yang populer.
Dana wakaf berupa uang dari masyarakat kini membiayai proyek strategis seperti rumah sakit spesialis, lumbung pangan modern, hingga infrastruktur energi terbarukan.
CWLS dipandang sebagai inovasi keuangan syariah berkelanjutan yang menghubungkan konsep sharing economy, sosial impact bond, dan wakaf produktif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih adil.
Era baru 2026 juga ditandai dengan penyelarasan sempurna antara Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) dengan Sustainable Development Goals (SDGs).
Keuangan sosial Islam menjadi garda terdepan dalam merespons krisis iklim. Dana infak dan sedekah kini banyak dialokasikan untuk proyek Green Sukuk dan inisiatif ramah lingkungan, seperti:
1. Pemberdayaan petani dengan teknologi pertanian presisi yang ramah lingkungan.
2. Penyediaan akses air bersih dan sanitasi di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
3. Pembiayaan UMKM yang berfokus pada pengolahan limbah dan energi sirkular.
Filosofi “Hifz al-Bi’ah” (menjaga lingkungan) telah menjadi KPI baru bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ), membuktikan bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang merawat bumi.
Indikator keberhasilan di tahun 2026 bukan lagi berapa triliun dana yang dihimpun, melainkan berapa banyak orang yang “lulus” dari kemiskinan. Program pemberdayaan ekonomi berbasis ZISWAF telah melahirkan kelas pengusaha baru.
Melalui skema Blended Finance, dana sosial Islam digabungkan dengan pembiayaan komersial (bank syariah). Seorang pengusaha mikro awalnya dibantu dengan dana zakat (qardhul hasan/pinjaman lunak tanpa bunga).
Setelah usahanya stabil, ia didampingi untuk mengakses pembiayaan bank syariah. Hasilnya, tahun 2026 kita akan menyaksikan ribuan UMKM halal baru yang tangguh. Dari dulunya adalah penerima bantuan, kini menjadi pembayar zakat rutin.
Siklus ini menciptakan efek bola salju (multiplier effect) yang memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Tahun 2026 bukan sekadar angka tahunan, melainkan sebuah tonggak pembuktian. Indonesia telah membuktikan bahwa sistem Keuangan Sosial Islam adalah solusi konkret atas ketimpangan ekonomi kapitalisme.
Dengan kolaborasi erat antara regulator (KNEKS, OJK, BI), operator (BAZNAS, BWI, LAZ) dan partisipasi aktif masyarakat, Keuangan Sosial Islam telah menjadi jaring pengaman sosial yang paling inklusif.
Di era baru ini, ekonomi tidak hanya tumbuh meninggi (pertumbuhan PDB), tetapi juga mengakar melebar (pemerataan kesejahteraan), mewujudkan visi Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur—negeri yang makmur dan penuh keberkahan. (*)
* Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Jurusan Akuntansi dan Tata Kelola Syariah Institute Agama Islam SEBI – Depok dan Konsultan Perpajakan



