PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/2/2026) memanggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu siang.
Selain SF Hariyanto, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya dalam perkara tersebut. Mereka adalah Ado Gubernur Riau Marjani, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Plt Ka Bappeda Riau Purnama Irawansyah.
Ada juga dari swasta Hatta Said, TA Gubernur Riau Tata Maulana, kemudian Kepala UPT Khairil Anwar, Sekda Riau Syahrial Abdi dan ASN Pemprov Riau Thomas Larfo.
Prasetyo menyebut, selain nama diatas KPK juga memanggil Fauzan Kurniawan dari pihak Swasta, Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda, mantan Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau Ardi Irfandi.
Ada juga Ka UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau Eri Ikhsan, Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau Ludfi Hardi, Ka UPT Wilayah V Dinas Prov. Riau Basharuddin dan Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Riau Rio Andriadi Putra.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tersebut, Rabu (5/11/2025) lalu.
Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari kepala UPT Dinas PUPR Riau.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bsh)
sumber: kompas.com
