PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Ribuan ijazah lulusan SMA dan SMK Negeri di Riau ternyata masih menumpuk di sekolah. Temuan itu memunculkan kekhawatiran baru, soal hak pendidikan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.
Data Ombudsman RI Perwakilan Riau mencatat, sampai 18 Juli 2025 ada 11.856 ijazah yang belum diambil alumni. Jumlah tersebut terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri dan kini tersimpan di sekolah.
Temuan itu berasal dari kajian pengawasan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman sejak April-Oktober 2025. Objek kajian mencakup ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, ijazah merupakan dokumen penting yang menentukan akses seseorang terhadap pekerjaan maupun pendidikan lanjutan.
“Ini menjadi perhatian karena ijazah berkaitan langsung dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, banyaknya ijazah yang belum diambil menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola pelayanan administrasi pendidikan di daerah. Situasi itu juga berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila tidak segera dibenahi.
Di lapangan, Ombudsman menemukan beragam alasan yang membuat alumni belum mengambil ijazah mereka. Sebagian lulusan merasa Surat Keterangan Lulus (SKL) sudah cukup digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan kuliah.
Selain itu, faktor ekonomi dan mobilitas turut menjadi kendala. Banyak alumni diketahui sudah bekerja di luar daerah atau melanjutkan pendidikan ke kota lain sehingga sulit kembali ke sekolah hanya untuk mengambil dokumen.
“Ada juga alumni yang terkendala waktu karena sudah bekerja. Sebagian bahkan sudah pindah domisili,” kata Bambang.
Namun, temuan yang paling disorot adalah masih adanya persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah, karena persoalan tunggakan biaya masa lalu. Meski pemerintah telah berulang kali menegaskan larangan penahanan ijazah, kekhawatiran itu disebut masih hidup di kalangan orang tua maupun alumni.
Persepsi tersebut dinilai menjadi penghambat serius. Tidak sedikit lulusan yang akhirnya memilih membiarkan ijazah tersimpan bertahun-tahun di sekolah, karena takut menghadapi persoalan administrasi lama.
Padahal, dalam berbagai regulasi pendidikan, ijazah merupakan hak peserta didik yang tidak boleh dijadikan alat tekanan administratif. Dokumen itu juga menjadi syarat utama untuk melamar pekerjaan formal, mengikuti seleksi CPNS atau mendaftar perguruan tinggi.
Selain faktor alumni, Ombudsman juga menyoroti lemahnya tata kelola penyimpanan ijazah di sekolah. Dari hasil kajian, belum semua sekolah memiliki standar operasional prosedur atau SOP resmi terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama.
Kondisi itu membuat mekanisme pelayanan di tiap sekolah berbeda-beda. Ada sekolah yang aktif menghubungi alumni, namun tidak sedikit pula yang hanya menunggu lulusan datang sendiri mengambil ijazah.
“Belum semua sekolah memiliki SOP baku mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum maksimal,” ulas Bambang.
Persoalan tersebut dinilai penting, karena menyangkut keamanan dokumen negara. Jika penyimpanan tidak tertata, risiko kerusakan atau kehilangan ijazah juga semakin besar.
Ombudsman kemudian meminta Dinas Pendidikan Riau segera mengambil langkah konkret. Salah satu rekomendasi utama melakukan sosialisasi masif kepada alumni agar segera mengambil ijazahnya.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga meminta adanya jaminan bahwa ijazah tetap diberikan kepada lulusan meski masih memiliki persoalan pembiayaan sekolah pada masa lalu.
“Dinas Pendidikan harus memastikan ijazah sampai ke tangan alumni meskipun masih ada kendala pembiayaan,” tegas Bambang.
Rekomendasi lainnya adalah penyusunan SOP terpadu terkait penyimpanan, pengarsipan dan penyerahan ijazah di seluruh SMA dan SMK Negeri di Riau. Standar tersebut dianggap penting agar pelayanan administrasi lebih seragam dan tidak membingungkan masyarakat.
Sementara itu, pihak sekolah juga diminta lebih aktif melakukan pendekatan jemput bola. Ombudsman mendorong sekolah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan, kemudian menghubungi alumni secara langsung melalui telepon, media sosial, atau perangkat desa setempat.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibanding hanya menunggu alumni datang sendiri ke sekolah. Terlebih, sebagian ijazah diketahui telah tersimpan bertahun-tahun tanpa kejelasan pengambilan.
Fenomena ribuan ijazah mengendap di sekolah sebenarnya bukan hanya terjadi di Riau. Beberapa daerah lain di Indonesia juga menghadapi persoalan serupa. Faktor ekonomi, rendahnya literasi administrasi, hingga minimnya sosialisasi menjadi penyebab utama.
Namun di tengah persaingan kerja yang semakin ketat, keberadaan ijazah tetap menjadi dokumen vital. Tanpa ijazah asli, banyak lulusan kesulitan mengakses peluang kerja formal maupun program pendidikan lanjutan.
Karena itu, Ombudsman menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi sekolah, melainkan menyangkut perlindungan hak dasar warga negara di bidang pendidikan.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik,” tukasnya. (mcr)
