PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Arus Mudik Lebaran 2026 berakhir seiring perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan memastikan, pergerakan pemudik berjalan lancar.
Aan juga mengimbau masyarakat untuk mengatur jadwal baliknya guna menghindari puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026.
“Arus mudik telah selesai dan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik pada 24 Maret 2026,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Sabtu (21/3/2026).
Imbauan ini menjadi penting bagi masyarakat Riau, khususnya yang melakukan perjalanan lintas provinsi kembali ke daerah asal, agar tidak terjebak kemacetan panjang saat arus balik.
Berdasarkan data Jasa Marga, puncak Arus Mudik Lebaran 2026 terjadi pada 18 Maret 2026 dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Tercatat lebih dari 270.000 kendaraan keluar dari empat gerbang tol utama di Jakarta dalam satu hari.
Mayoritas kendaraan, lebih dari 50 persen, bergerak menuju Tol Trans Jawa. Lonjakan ini menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat selama periode mudik tahun ini.
Kondisi tersebut berpotensi terulang saat arus balik jika tidak diantisipasi dengan baik. Karena itu, masyarakat diimbau mengatur waktu perjalanan secara fleksibel.
Kementerian Perhubungan mendorong pemudik, untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna menghindari kepadatan pada puncak arus balik.
Dengan memilih waktu perjalanan sebelum atau setelah 24 Maret 2026, pemudik dapat mengurangi risiko terjebak kemacetan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan.
Perencanaan perjalanan dinilai menjadi kunci utama dalam mengurai kepadatan lalu lintas. Selain itu, langkah ini juga penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan selama periode arus balik Lebaran 2026.
Pembatasan Angkutan Barang Hingga 29 Maret
Kementerian Perhubungan juga menegaskan, pembatasan angkutan barang tetap berlaku hingga 29 Maret 2026. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa Lebaran.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. “Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi aturan ini,” tukasnya. (kps/zul)
