Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan Korupsi, Sebut Tuduhan KPK Tidak Berdasar

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengikuti sidang korupsi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid menilai dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, khususnya terkait isu pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara.

Pergeseran Anggaran Sesuai Prosedur

Wahid menjelaskan, kebijakan pergeseran anggaran yang dipersoalkan merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah dan telah mengikuti aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, kebijakan itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Semua dibahas oleh TAPD, saya hanya menetapkan melalui peraturan gubernur. Tidak ada pelanggaran hukum dalam proses itu,” tegasnya.

Selain soal anggaran, Abdul Wahid juga membantah tudingan adanya rapat tertutup di kediamannya yang disebut-sebut sarat kejanggalan.

Dia memastikan, tidak pernah ada pengumpulan telepon seluler maupun pembahasan yang melanggar hukum.

Menurut Wahid, rapat tersebut hanya berisi arahan umum kepada jajaran pemerintah daerah, termasuk penekanan pada pentingnya kesatuan visi dalam menjalankan pemerintahan.

Wahid juga menolak keras tuduhan adanya permintaan uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar. “Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Tuduhan itu tidak benar,” ujarnya.

Permohonan Maaf dan Harapan Keadilan

Di akhir pernyataannya, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau atas situasi yang terjadi. Ia juga berharap dapat melalui proses hukum dengan baik.

“Saya mohon doa agar diberi kekuatan menghadapi proses ini. Saya yakin kebenaran akan terungkap,” katanya.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa.

Tim kuasa hukum Abdul Wahid turut menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan KPK.

Kuasa hukum, Kemal Shahab menilai, surat dakwaan tersebut disusun secara tidak cermat dan cenderung menyesatkan. Menurutnya, sejumlah poin dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci dan bahkan terkesan mengada-ada.

“Banyak hal dalam dakwaan yang tidak jelas dan tidak diuraikan secara lengkap,” ujarnya.

Kemal juga menyoroti penggunaan Pasal 12e dan 12f dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak tepat. Penerapan pasal tersebut, kata Kemal, tidak sesuai dengan kapasitas dan kewenangan seorang gubernur.

Menurutnya, kewenangan terkait penerimaan atau pemotongan anggaran berada pada bendahara, bukan kepala daerah.

“Ini jelas error in persona. Gubernur tidak memiliki kewenangan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tidak terdapat bukti kuat terkait tuduhan penerimaan gratifikasi oleh kliennya.

“Tidak ada aliran uang maupun barang. Lalu apa yang hendak dibuktikan?” kata Kemal.

Dia juga menilai, tuduhan terkait evaluasi pejabat tidak relevan, karena kewenangan tersebut berada pada masing-masing kepala OPD sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, jika pun terdapat persoalan, seharusnya masuk dalam ranah pidana umum, bukan ditangani KPK. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis bahwa proses persidangan akan berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi kliennya. (ptv/bsh)

Exit mobile version