PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar dalam operasi serentak di dua wilayah, Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (5/4/2026).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari 10.000 liter solar yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas distribusi BBM yang tidak wajar. Di Pelalawan, tim menemukan sebuah bengkel di kawasan Pangkalan Kerinci yang dijadikan lokasi penimbunan biosolar.
Dari tempat tersebut, diamankan sekitar 5.000 liter BBM yang disimpan dalam jeriken dan tangki berukuran besar.
Seorang pria berinisial ANM ditangkap di lokasi. Ia diduga menjadi pengendali utama, mulai dari membeli BBM dari pelangsir hingga menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi menyebut praktik ini telah berjalan selama dua bulan dengan pola yang terorganisir.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pelaku membeli solar subsidi dengan harga sekitar Rp280 ribu per jeriken ukuran 33 liter, lalu menjualnya kembali hingga Rp300 ribu.
“Keuntungan per jeriken memang terlihat kecil, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya cukup besar,” ujarnya.
Untuk menghindari pengawasan, pelaku memanfaatkan berbagai nomor polisi kendaraan saat mengisi BBM di SPBU. Modus ini digunakan untuk mengakali sistem barcode yang diterapkan dalam distribusi solar subsidi.
Sementara itu, pengungkapan di wilayah Indragiri Hilir dilakukan di perairan setempat. Polisi mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM Surya yang mengangkut biosolar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut diduga berasal dari SPBU khusus nelayan di wilayah Concong.
Di kapal itu ditemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter solar. Jika ditambah dengan pasokan lain di ponton, total BBM yang diamankan mencapai lebih dari 10.000 liter. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing pemilik kapal, nakhoda, dan seorang anak buah kapal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran. Menurutnya, BBM subsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, termasuk nelayan dan pelaku usaha kecil.
“Penyalahgunaan ini merugikan masyarakat luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengganggu distribusi energi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya penyimpangan dari SPBU nelayan yang semestinya mendukung aktivitas ekonomi di sektor perikanan. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi. Di tengah tingginya kebutuhan energi, pengawasan bersama dinilai penting agar subsidi benar-benar tepat sasaran. (trp/bsh)
