Bupati Siak Teken MoU PSEL Pekanbaru Raya, Sulap Sampah 2.000 Ton/Hari Jadi Listrik

Bupati Afni menandatangani MoU PSEL Mengubah Sampah jadi Listrik. (Foto: Dok. Kominfo)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah daerah di Riau resmi melangkah ke fase baru pengelolaan sampah. Sejumlah kepala daerah menandatangani nota kesepahaman (MoU) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) aglomerasi Pekanbaru Raya, Senin (6/4/2026) di Jakarta.

Kesepakatan ini melibatkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Walikota Pekanbaru serta bupati dari Siak, Pelalawan, Kampar dan Bengkalis. Penandatanganan berlangsung di hadapan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebagai bagian dari percepatan program strategis nasional di sektor lingkungan.

Bupati Siak, Afni Zulkifli menegaskan komitmen daerahnya dalam mendukung proyek PSEL sebagai solusi konkret mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks. Menurutnya, kerja sama lintas daerah ini menjadi momentum penting menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.

“Ini langkah nyata untuk menghadirkan pengelolaan sampah yang tidak hanya bersih, tetapi juga bernilai ekonomi melalui energi listrik,” ujar Afni.

Dalam skema tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan membangun fasilitas waste to energy (WtE) di Kabupaten Kampar. Fasilitas ini dirancang untuk menampung dan mengolah sampah dari wilayah Pekanbaru Raya secara terpadu.

Data Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, produksi sampah di kawasan ini hampir menyentuh 2.000 ton per hari. Kondisi itu dinilai sudah mendesak untuk ditangani dengan pendekatan teknologi, bukan lagi metode konvensional.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai, konsep PSEL menjadi solusi efektif karena mampu menekan volume sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif yang ramah lingkungan.

“Pendekatan ini bukan hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga menjadi bagian dari transisi energi bersih di daerah,” ulasnya.

Ia menambahkan, proyek ini juga sejalan dengan target nasional untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) pada 2026. Saat ini, sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan metode tersebut yang berpotensi mencemari lingkungan.

Dengan adanya PSEL Pekanbaru Raya, pemerintah berharap terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola sampah, dari sistem buang-kumpul menjadi pengolahan bernilai guna. Kolaborasi antar daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi proyek ini.

Langkah ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan yang adaptif terhadap tantangan perkotaan modern. (Inf)

Tinggalkan Balasan