JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berjalan di sejumlah daerah dan menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dibebani denda maupun tunggakan.
Hingga awal April 2026, tercatat masih ada dua provinsi yang aktif menjalankan kebijakan tersebut. Program ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Pemutihan pajak kendaraan umumnya berupa penghapusan denda keterlambatan serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa tambahan biaya.
Aceh Perpanjang Program hingga Akhir April
Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberi sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan, terutama yang memiliki tunggakan.
Dalam program ini, ada beberapa poin utama yang menjadi perhatian. Pertama, seluruh tunggakan pajak kendaraan dihapuskan, kecuali untuk pajak tahun berjalan. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan yang akan dipindahkan keluar wilayah Aceh.
Kedua, sanksi administratif berupa denda dihapus sepenuhnya. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar penalti meskipun sebelumnya terlambat melakukan pembayaran pajak.
Ketiga, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini tentu menguntungkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberi ruang bagi masyarakat agar kembali taat pajak tanpa tekanan finansial yang besar.
Sulawesi Tenggara Fokus Bantu Pelajar dan Mahasiswa
Selain Aceh, program serupa juga masih berlangsung di Sulawesi Tenggara. Namun, kebijakan di provinsi ini memiliki sasaran yang lebih spesifik, yakni pelajar dan mahasiswa.
Melalui keputusan gubernur setempat, pemerintah memberikan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah. Program ini berlaku hingga April 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan membantu generasi muda agar tidak terbebani urusan administrasi kendaraan, sehingga dapat lebih fokus pada pendidikan.
Untuk mengikuti program ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status sebagai pelajar/mahasiswa, serta dokumen BPKB kendaraan.
Momentum Tepat Lunasi Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi momen yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus membayar denda yang menumpuk. Selain meringankan biaya, kebijakan ini juga membantu meningkatkan validitas data kendaraan di daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu setelah program berakhir.
Bagi warga yang berdomisili di Aceh dan Sulawesi Tenggara, kesempatan ini sebaiknya tidak dilewatkan. Dengan waktu yang tersisa hingga akhir April 2026, pemilik kendaraan diimbau segera memanfaatkan program sebelum masa berlaku berakhir. (dtc/bsh)




