Abdul Wahid Bantah Dakwaan Korupsi, Minta Hakim Bebaskan dan Pulihkan Nama Baiknya

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid membacakan pledoi di hadapan majelis hakim. (Foto: Hare)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.

Permintaan itu disampaikan Abdul Wahid melalui nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam sidang lanjutan, Senin (20/7/2026).

Dalam pledoinya, Abdul Wahid menegaskan, dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima pledoi saya. Menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada saya,” kata Abdul Wahid saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Selain meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, Abdul Wahid juga memohon agar hakim memulihkan hak-haknya bila putusan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Ia meminta agar jaksa membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan, memberikan rehabilitasi, serta mengembalikan seluruh barang bukti miliknya yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan.

“Saya memohon dengan penuh kerendahan hati agar majelis hakim dapat memberikan keadilan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Abdul Wahid Bantah Ada Niat Melakukan Korupsi
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menyatakan tidak pernah memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi maupun melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Ia meyakini majelis hakim dapat melihat seluruh fakta persidangan secara objektif dan menilai bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti.

BACA JUGA :  Basarnas Evakuasi Kru MT Pancaran Agility yang Meninggal di Selat Rupat

“Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ucapnya.

Abdul Wahid juga membantah tuduhan terkait adanya perintah pengumpulan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Saat menyampaikan pledoi, ia terlihat berdiri sambil membaca sejumlah lembar dokumen pembelaan.

Suaranya terdengar lantang ketika menyampaikan beberapa bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa.

Singgung Peran Ustaz Abdul Somad dalam Perjalanan Politiknya
Salah satu bagian yang disorot dalam pledoi Abdul Wahid adalah penyebutan nama Ustaz Abdul Somad (UAS), yang sebelumnya hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam persidangan.

Abdul Wahid mengungkapkan rasa haru karena UAS memberikan dukungan kepadanya sejak proses pencalonan hingga menghadapi perkara hukum tersebut.

Ia menyebut dirinya tidak pernah memiliki ambisi besar untuk menjadi gubernur, bahkan mengaku sempat mendapat penolakan dari istrinya ketika hendak maju dalam kontestasi politik.

“Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur,” katanya.

Menurut Abdul Wahid, dukungan tersebut menjadi amanah besar yang tidak ingin ia khianati.

“Bagaimana mungkin saya mencoreng kepercayaan beliau dengan melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ferran Torres Hancurkan Mimpi Argentina

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada UAS karena namanya ikut terseret dalam perkara yang sedang berjalan.

“Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini,” kata Abdul Wahid.

JPU Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara
Pledoi Abdul Wahid disampaikan setelah sebelumnya JPU KPK menuntut dirinya dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

JPU juga meminta Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dalam perkara yang sama, terdakwa M Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp1,13 miliar.

Sementara terdakwa Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp220 juta yang disebut telah dibayarkan seluruhnya.

Dugaan Setoran dari Lingkungan PUPR Riau
Kasus ini bermula dari dakwaan JPU KPK yang menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, praktik tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 setelah adanya perubahan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

BACA JUGA :  Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid Hari Ini Sampaikan Pembelaan di Pengadilan Tipikor

Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan disebut diminta memberikan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

JPU menyebut permintaan uang tersebut awalnya sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran, kemudian meningkat menjadi 5 persen dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

Dalam dakwaan, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp3,55 miliar melalui beberapa tahap, yakni Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta.

KPK mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang Masuk Tahap Penentuan Putusan
Dengan dibacakannya pledoi Abdul Wahid, proses persidangan kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk dakwaan jaksa, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti, serta nota pembelaan terdakwa sebelum menentukan keputusan akhir.

Perkara ini menjadi perhatian publik Riau karena melibatkan kepala daerah nonaktif dan menyangkut dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. (trp)