PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dalam perkara yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Penyidik masih memusatkan perhatian pada perkara utama, yakni dugaan suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
KPK menyatakan, pemeriksaan terhadap pihak lain akan dilakukan setelah kebutuhan pembuktian perkara pokok terpenuhi. Langkah tersebut ditempuh agar konstruksi perkara yang dibawa ke persidangan memiliki dukungan alat bukti yang memadai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut berawal dari dugaan pemberian uang oleh Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing kepada Suhardiman Amby.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan keinginan Zulkarnain, untuk memperoleh posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Menurut Budi, penyidik masih bekerja untuk melengkapi bukti terkait dugaan transaksi tersebut.
“Tentunya karena memang perkara ini berangkat dari adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan yang dilakukan oleh ZKN selaku Kadis PUPR yang kemudian ingin menjadi Sekda di Kuansing kemudian melakukan dugaan tindak penyuapan kepada bupati,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Dikatakan, penyidik masih memprioritaskan pembuktian dugaan suap jabatan dan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, belum ada jadwal pemeriksaan Raja Juli Antoni yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan saat ini.
Mobil Rp2,05 Miliar Diduga Berkaitan dengan Jabatan Sekda
Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta mengenai permintaan kendaraan mewah kepada pihak yang berkepentingan dengan posisi Sekda.
Zulkarnain disebut menyanggupi permintaan tersebut dengan membeli mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit.
Temuan mengenai kendaraan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang didalami penyidik untuk mengurai dugaan pemberian imbalan dalam proses perebutan jabatan.
Budi menegaskan, tim penyidik masih berkonsentrasi menyelesaikan pembuktian perkara utama sebelum memperluas pengusutan kepada pihak lainnya.
“Tentu ini juga menjadi sebuah rangkaian yang akan masih terus didalami oleh penyidik yang tentunya kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya,” ujar Budi.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut
Di tengah penyidikan perkara suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Temuan itu muncul dalam rangkaian pengusutan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
KPK menduga terdapat pengumpulan uang dari para petani yang tergabung dalam koperasi. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui sejumlah perantara dan diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik kemudian menelusuri dugaan perjalanan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya dana yang diberikan kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
Budi mengatakan, pendalaman terhadap dugaan penerimaan tersebut masih berjalan. KPK juga berupaya mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang hasil pengumpulan tersebut.
“Artinya dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi, dari pengumpulan yang dilakukan oleh bupati melalui beberapa perantaranya uang-uang itu dikumpulkan dari anggota koperasi yang peruntukannya diduga untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi.
Menurut dia, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang yang telah dikumpulkan tersebut kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.
Belum dijadwalkannya pemeriksaan Raja Juli Antoni tidak berarti KPK menghentikan penelusuran terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik masih menyusun rangkaian bukti dari perkara utama sekaligus mendalami temuan lain yang muncul selama proses penyidikan.
KPK akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan perkembangan alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dipanggil.
Saat ini, fokus penyidik adalah memperjelas konstruksi dugaan suap jabatan serta dugaan gratifikasi yang menyeret Suhardiman Amby.
Pengusutan terhadap aliran dana terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan juga masih berlangsung, termasuk untuk mengetahui asal-usul, penggunaan, dan pihak yang diduga menerima uang tersebut. (trp)






