PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret Polda Sitanggang memasuki tahap baru. Polda Sitanggang telah dijemput tim Polres Kuantan Singingi dari Samosir, Sumatera Utara.
Ia kemudian dibawa ke Pekanbaru sebelum menjalani pemeriksaan di Kuansing. Polisi mengambil langkah cepat setelah menetapkan Polda Sitanggang sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan tokoh masyarakat Kuansing, Darwis.
Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian karena berkaitan dengan video yang dinilai mengandung ucapan bernuansa penghinaan dan berpotensi menyinggung kelompok etnis tertentu.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, personel penyidik telah dikirim ke Samosir untuk mengamankan tersangka.
Tim tersebut kemudian membawa Polda Sitanggang menuju Riau. Jumat (4/9/2026), tersangka telah tiba di Pekanbaru.
“Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka, hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan dibawa ke Kuansing,” kata Hidayat saat ekspos kasus di Mapolda Riau.
Setibanya di Kuansing, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status hukum tersebut.
Bermula dari Polemik Pacu Jalur
Perkara ini berawal dari beredarnya foto Polda Sitanggang saat membawa botol yang diduga berisi tuak.
Foto tersebut muncul ketika tradisi Pacu Jalur berlangsung pada 21 Agustus 2026. Dalam gambar, Polda Sitanggang terlihat berada di atas jalur dengan botol tersebut.
Keesokan harinya, ia mendapat teguran ketika technical meeting. Teguran itu berkaitan dengan penilaian bahwa tindakannya tidak menghormati adat setempat.
Polda Sitanggang kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada 22 Agustus 2026. Permintaan maaf itu disampaikan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing. Saat itu, persoalan sempat dianggap selesai.
Video dari Samosir Kembali Memanaskan Situasi
Situasi kembali berubah beberapa hari kemudian. Pada 26 Agustus 2026, sebuah video Polda Sitanggang yang sedang berada di Samosir beredar melalui media sosial.
Dalam video tersebut terdapat ucapan yang dinilai bernuansa penghinaan. Polisi menyebut ucapan itu berpotensi menyinggung kelompok etnis tertentu.
Peredaran video tersebut kemudian berujung pada laporan polisi. Seorang tokoh masyarakat Kuansing melaporkan perkara itu ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.
Hidayat mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik. Polisi juga berupaya mencegah berkembangnya informasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” ujarnya.
Khawatir Konflik Antarsuku Meluas
Kecepatan polisi menangani perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. AKBP Hidayat mengatakan, langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga situasi keamanan di Kuansing.
Menurutnya, masyarakat Kuansing selama ini hidup berdampingan dengan berbagai latar belakang suku dan etnis.
Karena itu, polisi tidak ingin persoalan yang bermula dari konten media sosial berkembang menjadi konflik sosial.
“Jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam,” tegas Hidayat.
Buka Peluang Restorative Justice
Meski proses hukum berjalan, polisi masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice. Opsi tersebut dapat ditempuh apabila kedua pihak mencapai kesepakatan dan seluruh persyaratan berdasarkan regulasi terpenuhi.
Untuk saat ini, penyidik tetap melanjutkan perkara sesuai prosedur hukum. Jika kemudian ada kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice, kepolisian akan mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan.
“Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur,” kata Hidayat.
Masyarakat Jangan Terprovokasi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh potongan video yang beredar di media sosial.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi memastikan proses hukum terhadap Polda Sitanggang tetap berjalan secara profesional dan transparan.
Perkembangan perkara selanjutnya akan menentukan apakah kasus tersebut berlanjut melalui proses hukum atau memenuhi syarat untuk penyelesaian dengan pendekatan restorative justice. (why)






