PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali bertambah. Rabu (26/8/2026), Polda Riau mencatat sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Angka tersebut meningkat dua orang dalam dua hari. Sebelumnya, Polda Riau mencatat 35 tersangka dalam penanganan perkara karhutla di sejumlah wilayah Riau.
Namun, peningkatan jumlah tersangka tersebut belum menyentuh korporasi. Hingga kini, seluruh tersangka yang ditetapkan kepolisian merupakan pelaku perorangan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Achmadi mengatakan, belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.
“Terkait tersangka pelaku karhutla yang diamankan sampai saat ini semuanya perseorangan,” kata Achmadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2026) sore.
Achmadi juga membenarkan adanya penambahan jumlah tersangka dalam penanganan kasus karhutla di wilayah hukum Polda Riau dan jajaran. “Untuk tersangka ada 37 tersangka,” ujarnya.
Penambahan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses penegakan hukum karhutla di Riau. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut terdapat 35 tersangka.
Pernyataan itu disampaikan, Senin (24/8/2026). Dua hari kemudian, jumlah tersangka bertambah menjadi 37 orang.
Belum Ada Tersangka Korporasi
Meski jumlah tersangka terus bertambah, kepolisian belum menetapkan korporasi sebagai tersangka. Seluruh perkara yang sejauh ini diproses masih menempatkan individu sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan penanganan karhutla di Riau. Sebab, proses penyidikan tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang ditemukan di lokasi pembakaran.
Polda Riau sebelumnya menyatakan penyidikan karhutla tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan. Korporasi dapat dijerat apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, bertambahnya jumlah tersangka belum menutup proses penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain. Polisi masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Selain perkembangan jumlah tersangka, Polda Riau juga masih mendalami arahan Presiden terkait penanganan pelaku karhutla.
Sebelumnya terdapat arahan agar tiga pelaku karhutla diberangkatkan ke Jakarta. Namun, Polda Riau belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan arahan tersebut.
Achmadi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. “Masih kita dalami itu, bang,” kata Kombes Achmadi.
Pernyataan tersebut menunjukkan proses terkait arahan tersebut belum selesai. Kepolisian masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah berikutnya.
Penanganan Karhutla Masih Berjalan
Penambahan dari 35 menjadi 37 tersangka memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum karhutla di Riau masih berlangsung. Penyidik masih menangani perkara yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian tidak hanya dituntut mengungkap pelaku pembakaran di lapangan. Penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Polda Riau sebelumnya telah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Korporasi juga dapat diproses apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan perusahaan.
Sampai Rabu (26/8/2026), belum ada korporasi yang diumumkan sebagai tersangka. Karena itu, perkembangan penyidikan berikutnya akan menjadi perhatian dalam penanganan karhutla di Riau.
Bertambahnya jumlah tersangka juga menjadi perkembangan penting di tengah persoalan karhutla yang masih ditangani aparat. Kepolisian kini memiliki 37 tersangka dalam perkara yang sedang berjalan.
Namun, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan arah penyidikan. Masih terdapat kemungkinan pengembangan perkara apabila penyidik menemukan fakta dan bukti baru.
Bagi Riau, perkembangan penegakan hukum karhutla memiliki arti penting. Penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga sejauh mana penyidikan mampu mengungkap rangkaian tanggung jawab di balik kebakaran.
Karena itu, perkembangan kasus akan tetap bergantung pada hasil penyidikan Polda Riau dan jajaran. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.
Sejauh ini, posisi hukum perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Polda Riau mencatat 37 tersangka dan seluruhnya merupakan pelaku perorangan.
Sementara kemungkinan keterlibatan korporasi masih terbuka. Polisi menyatakan perusahaan dapat dijerat apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan.
Dengan bertambahnya dua tersangka dalam dua hari, perhatian berikutnya tertuju pada perkembangan penyidikan. Terutama mengenai apakah jumlah tersangka akan kembali bertambah atau mengarah pada pihak lain. (ric)






