Karhutla Mendekati Blok Rokan, SKK Migas Siaga Satu: Produksi Migas RI Terancam Terganggu

Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan di Kerumutan makin meluas. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menjadi ancaman langsung bagi fasilitas vital hulu minyak dan gas bumi (migas), termasuk wilayah operasi yang berada di Riau.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menetapkan status siaga satu untuk mengantisipasi api yang semakin mendekati fasilitas produksi migas.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan fasilitas, sekaligus mencegah gangguan terhadap produksi migas nasional.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengatakan, sejumlah langkah darurat telah disiapkan jika api terus bergerak mendekati fasilitas produksi.

“Ini sekarang juga kita sedang siaga satu untuk kebakaran di berbagai tempat, mengantisipasi untuk kita tutup sumurnya apabila api terus mendekat maupun kepada api-api yang mendekat di tangki-tangki yang sudah ada kondensat,” kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Bagi Riau, situasi tersebut memiliki arti penting karena sebagian aset strategis hulu migas nasional berada di wilayah ini. Salah satunya adalah Wilayah Kerja atau Blok Rokan yang menjadi salah satu kawasan produksi migas penting Indonesia.

SKK Migas juga berupaya mencegah terjadinya unplanned shutdown atau penghentian operasi yang tidak direncanakan akibat karhutla.

Menurut Djoko, fleksibilitas pemanfaatan gas yang telah dikontrakkan juga disiapkan sebagai langkah menghadapi potensi gangguan operasional.

“Kita akan mencegah unplanned shutdown dan juga kendala finansial akan kita berikan insentif dan juga fleksibilitas daripada pemanfaatan gas yang sudah kita kontrak. Kadang-kadang beberapa K3S atau Maaf, beberapa konsumen maupun PLN penyerapannya tidak full, sehingga kita mau membuat kontrak yang fleksibilitas untuk setiap saat kita bisa lokasikan ke tempat lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Riau Kembali Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.878 per Kilogram

Ancaman karhutla datang ketika produksi migas Indonesia sendiri belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBN 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi minyak rata-rata Januari-Juli 2026 tercatat sebesar 578.156 barel per hari (bph). Angka tersebut baru sekitar 95 persen dari target APBN 2026 sebesar 610.000 bph.

Kondisi serupa terjadi pada produksi gas bumi. Hingga Juli 2026, produksinya tercatat rata-rata 6.544 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Angka tersebut masih berada di bawah target APBN 2026 yang mencapai 6.837 MMSCFD.

Jika dibandingkan dengan capaian 2025, produksi migas nasional tahun ini juga menunjukkan penurunan. Produksi minyak 2025 tercatat 606,1 ribu bph, sedangkan gas mencapai 6.753 MMSCFD.

Situasi itu membuat ancaman karhutla tidak sekadar berkaitan dengan persoalan lingkungan. Gangguan terhadap fasilitas hulu migas juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan produksi energi nasional.

Blok Rokan di Tengah Ancaman Karhutla
Sejumlah wilayah Indonesia saat ini menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Kawasan terdampak antara lain berada di Sumatra, termasuk Riau dan Sumatra Selatan, serta sejumlah wilayah di Kalimantan.

Beberapa aset hulu migas juga berada berdekatan dengan kawasan yang menghadapi ancaman karhutla. Blok Rokan di Riau menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam situasi tersebut.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya turun langsung mengecek penanganan karhutla di sejumlah daerah. Riau dan Sumatra Selatan menjadi bagian dari wilayah yang dikunjungi pada Senin (24/8/2026).

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Riau Kembali Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.878 per Kilogram

Dalam Rapat Terbatas Penanggulangan Karhutla Riau pada hari yang sama, Prabowo meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat.

Mengutip unggahan Instagram resmi Sekretariat Presiden, pemerintah memastikan sanksi berat bagi korporasi yang terbukti menjadi dalang karhutla di Riau.

“Pemerintah pastikan sanksi berat menanti korporasi dalang Karhutla Riau,” demikian keterangan dalam unggahan @sekretariat.presiden, Selasa (25/8/2026).

Prabowo juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran lahan.

“Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh itu (membakar hutan), saya minta polisi kejaksaan selidiki, intelijen selidiki,” ujar Prabowo.

Ia bahkan meminta izin korporasi dicabut apabila terbukti menginstruksikan masyarakat melakukan pembakaran.

“Siapapun korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka menyuruh bakar-bakar, kita cabut izinnya, seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main,” katanya.

Pemerintah menilai penanganan karhutla membutuhkan tindakan cepat karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan. Kebakaran juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Enam Perusahaan Kena Sanksi
Penindakan terhadap perusahaan terkait karhutla sebelumnya juga dilakukan Kementerian Kehutanan. Enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dikenai sanksi administratif.

Kebakaran ditemukan pada areal seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP, PT NES, dan PT PSR. PT WEL mencatat areal terbakar paling luas dengan sekitar 760,51 hektare.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Riau Kembali Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.878 per Kilogram

Berikutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan setiap izin usaha membawa kewajiban menjaga kawasan hutan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Januanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” sambungnya.

Bagi Riau, status siaga satu SKK Migas menjadi sinyal bahwa karhutla kini memiliki konsekuensi lebih luas. Api yang mendekati fasilitas migas dapat memaksa penghentian operasi demi keselamatan.

Ketika produksi minyak dan gas belum mencapai target APBN, gangguan tambahan akibat karhutla menjadi persoalan yang harus diantisipasi. Riau pun kembali berada di titik penting dalam pengendalian kebakaran sekaligus menjaga keberlangsungan sektor energi nasional. (bsh)

Sumber: CNBCIndonesia