Investasi di Riau Tak Cuma Soal Modal, Pemprov Siapkan Lima Aturan Ini

Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan aturan baru penanaman modal yang tidak hanya mengejar masuknya investasi, tetapi juga memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat daerah.

Salah satu poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal adalah kewajiban memprioritaskan tenaga kerja asal Riau. Perusahaan juga diarahkan memberi ruang kerja bagi penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, investasi harus memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah. Investasi juga diharapkan membuka lapangan kerja, memperkuat pelaku usaha lokal, serta meningkatkan daya saing Riau.

“Penanaman modal ini selain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, juga berperan dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan daya saing daerah,” ujar Syahrial dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026).

Ranperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau bersama tiga agenda lainnya. Pemerintah daerah menilai regulasi penanaman modal perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, Riau memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.

Menurut Syahrial, kedua regulasi tersebut perlu disesuaikan. Perubahan aturan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi investor asing maupun dalam negeri, sekaligus tetap memberi perlindungan terhadap pengusaha lokal dan UMKM.

BACA JUGA :  CLEO Tambah Pabrik di Pekanbaru, Ekspansi Produksi AMDK Makin Agresif

“Kedua peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah memberikan kepastian bagi penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri tanpa mengabaikan pengusaha lokal dan UMKM,” jelasnya.

Perizinan Investasi Dipangkas
Salah satu substansi yang ditawarkan dalam Ranperda adalah penyederhanaan perizinan dan pelayanan publik.

Pemprov Riau mengarahkan proses tersebut terintegrasi melalui Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) dan sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS digunakan untuk memfasilitasi perizinan berusaha secara daring dengan pendekatan berbasis risiko. Pemerintah berharap integrasi layanan tersebut dapat memangkas waktu pengurusan dan meningkatkan transparansi.

“Melalui pelayanan publik terintegrasi melalui P4 dan sistem OSS ini, memiliki banyak manfaat, seperti pemangkasan waktu yang lebih cepat, transparansi tinggi dan akses yang mudah. Semoga dengan ini pelayanan menjadi lebih mudah, cepat dan transparan,” katanya.

Bagi dunia usaha, kepastian dan kemudahan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan keputusan investasi. Karena itu, pemerintah daerah memasukkan aspek pelayanan sebagai salah satu pokok pengaturan dalam Ranperda.

Insentif Dikaitkan dengan Tenaga Kerja dan UMKM
Ranperda juga mengatur pemberian insentif kepada investor. Bentuknya dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah sesuai kriteria yang ditetapkan.

Namun, insentif tersebut tidak diberikan tanpa pertimbangan. Salah satu indikatornya adalah seberapa besar investasi mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan aktivitas ekonomi daerah.

BACA JUGA :  Chery Q Menggeliat di Pekanbaru, 113 Unit Sudah Dipesan, Pengiriman Mulai September

Kriteria lainnya mencakup penggunaan layanan bank milik pemerintah daerah serta kemitraan dengan UMKM.

“Insentif diberikan berdasarkan kriteria antara lain penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan layanan bank milik pemerintah daerah serta kemitraan dengan UMKM. Hal ini dapat mendorong investasi, menggerakkan ekonomi lokal, dan memberdayakan pelaku usaha kecil,” ungkap Syahrial.

Dengan skema tersebut, investasi diarahkan tidak berhenti pada nilai modal yang masuk. Aktivitas usaha diharapkan memiliki keterkaitan dengan pelaku ekonomi lokal.

Hilirisasi Jadi Bagian Penting
Pemprov Riau juga memasukkan hilirisasi sebagai salah satu pokok pengaturan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dan sumber daya unggulan yang dimiliki daerah.

Sektor yang menjadi perhatian meliputi perkebunan, pertambangan, perikanan, pertanian dan energi terbarukan.

Hilirisasi menjadi penting karena investasi tidak hanya diarahkan pada kegiatan produksi bahan mentah. Pemerintah ingin nilai ekonomi yang tercipta dari sumber daya daerah dapat meningkat melalui pengolahan dan pengembangan industri.

Di sisi lain, perlindungan tenaga kerja lokal menjadi bagian khusus dalam Ranperda. Setiap kegiatan penanaman modal diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja dari Provinsi Riau.

Perusahaan juga diwajibkan memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

BACA JUGA :  CLEO Tambah Pabrik di Pekanbaru, Ekspansi Produksi AMDK Makin Agresif

“Kemudian yang keempat, perlindungan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal, di mana setiap penanaman modal wajib memprioritaskan tenaga kerja dari Provinsi Riau, serta mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya,” terangnya.

Investasi Harus Memperhatikan Lingkungan
Pokok pengaturan kelima berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Setiap investasi yang masuk ke Riau harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Selain persoalan lingkungan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja juga menjadi bagian dari tanggung jawab investasi.

Syahrial mengatakan keseluruhan pengaturan tersebut diharapkan membuat investasi memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat Riau.

“Dengan pengaturan tersebut investasi yang masuk ke Riau diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian, membuka kesempatan kerja, memperkuat pengusaha lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Pembahasan Ranperda Penanaman Modal selanjutnya menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah.

Pemprov Riau berharap, aturan baru tersebut dapat menjadi dasar untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat daerah. (mcr)