PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Persoalan lingkungan hidup di Riau dinilai semakin kompleks, sementara regulasi daerah yang menjadi salah satu pijakan pengelolaannya telah berusia lebih dari satu dekade.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan DPRD Riau mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup.
Perubahan regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum nasional. DPRD Riau juga ingin memperkuat pengawasan, koordinasi lintas sektor, serta perlindungan masyarakat dari dampak persoalan lingkungan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Abdullah mengatakan, perubahan Perda tersebut diperlukan sebab persoalan lingkungan di Riau terus berkembang.
Menurut dia, kondisi Riau memiliki karakteristik yang membuat persoalan lingkungan tidak bisa ditangani dengan pendekatan sektoral semata.
“Namun, pada saat yang sama kompleksitas persoalan lingkungan hidup juga semakin meningkat. Kita menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran, pengelolaan sumber daya alam serta berbagai persoalan lain yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di suatu wilayah, tetapi dapat meluas lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, bahkan lintas negara,” kata Abdullah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (24/8/2026) saat lembaga legislatif itu menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014.
Perda Lama Dinilai Perlu Disesuaikan
Abdullah menjelaskan, pengajuan Ranperda tersebut dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Namun, langkah tersebut bukan berarti DPRD mengabaikan prinsip perencanaan pembentukan peraturan daerah. Menurut Abdullah, terdapat ruang hukum untuk mengajukan Ranperda di luar Propemperda apabila terdapat kondisi tertentu yang menunjukkan adanya kebutuhan dan urgensi.
“Justru sebaliknya, langkah ini ditempuh karena terdapat perkembangan hukum, kebutuhan daerah serta urgensi pengaturan yang memerlukan respons regulasi secara lebih cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 38 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Abdullah, persoalan utama bukan sekadar apakah sebuah Ranperda sudah masuk dalam Propemperda. Yang lebih penting adalah adanya alasan objektif dan kebutuhan nyata yang membuat regulasi tersebut perlu segera dibentuk.
“Karena itu, yang menjadi pertimbangan utama bukan semata-mata apakah suatu Ranperda telah tercantum dalam Propemperda, tetapi apakah terdapat alasan objektif dan kebutuhan yang nyata yang mengharuskan pembentukannya dilakukan pada saat ini,” katanya.
Bagi Riau, kebutuhan tersebut berkaitan erat dengan karakter wilayah dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalamnya.
Riau memiliki kawasan hutan, lahan gambut, perkebunan, pertambangan, kegiatan industri hingga kawasan permukiman yang terus berkembang. Kondisi itu membuat persoalan pengelolaan lingkungan memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Abdullah menyebut kebakaran hutan dan lahan gambut sebagai salah satu persoalan yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak cukup dilakukan oleh satu sektor pemerintahan atau lembaga saja.
Dampak Aturan Nasional
Selain dinamika persoalan di lapangan, DPRD Riau melihat adanya perubahan dalam kerangka hukum nasional yang perlu diikuti oleh regulasi daerah.
Salah satunya adalah perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta berbagai peraturan pelaksanaannya yang membawa perubahan dalam rezim penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perubahan tersebut membuat Perda Nomor 8 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perubahan tersebut tentu harus diikuti dengan penyesuaian regulasi daerah. Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 yang telah menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup di daerah perlu ditinjau kembali agar tetap harmonis dan sinkron dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Abdullah.
Dengan demikian, perubahan Perda tidak hanya menyangkut penyesuaian istilah atau aspek administratif.
DPRD Riau ingin perubahan regulasi tersebut menjadi dasar untuk memperjelas kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Sebab itulah perubahan Perda ini bukan sekadar perubahan administratif atau perubahan nomenklatur saja. Lebih dari itu, perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Provinsi Riau, memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pengawasan dan penaatan hukum lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ataupun pelaku usaha,” ujarnya.
Bukan Sekadar Urusan Pemerintah
Persoalan lingkungan di Riau juga menyentuh kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, perubahan aturan diharapkan mampu memberikan batas kewenangan yang lebih jelas sekaligus memperkuat kepastian hukum.
DPRD Riau memandang perlindungan lingkungan membutuhkan pendekatan yang terpadu, preventif dan responsif. Pengelolaan lingkungan juga harus diarahkan pada keberlanjutan.
“Dengan perubahan regulasi tersebut, kami berharap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Riau semakin efektif, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan,” tandas Abdullah.
Rapat paripurna tersebut juga membahas sejumlah agenda regulasi daerah lainnya, termasuk perubahan Ranperda mengenai Corporate Social Responsibility (CSR), penanaman modal, serta pajak dan retribusi daerah.
Namun, perubahan Perda lingkungan memiliki relevansi khusus bagi Riau karena persoalan lingkungan bersinggungan langsung dengan kesehatan masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam, kegiatan usaha dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Dengan pengajuan Ranperda tersebut, DPRD Riau kini mendorong agar regulasi lingkungan yang telah berlaku sejak 2014 dapat disesuaikan dengan perkembangan persoalan dan kerangka hukum yang berlaku saat ini. (mcr)






