Hukum  

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Rohul, 1 Kg Sabu dan 246 Ekstasi Disita

Kapolres AKBP Emil Eka Putra memimpin konferensi pers atas penangkapan Bandar sabu di Rohul Senin (24/8/2026) di Mapolres Rohul. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu, Riau kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial J (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Dari rumah tersangka di RT 19/RW 9, Dusun Sebaya, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu dan 246 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam,” kata Emil saat konferensi pers di Mapolres Rohul, Senin (24/8/2026).

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto, Kasi Humas AKP Yohanes Sitindaon serta sejumlah pejabat Polres Rokan Hulu lainnya. Tersangka juga dihadirkan bersama tersangka kasus narkotika lain yang telah lebih dahulu diamankan polisi.

Sabu Lebih dari 1 Kilogram
Setelah memperoleh informasi, polisi melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke rumah tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang diduga sabu.

Polisi mengamankan 10 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 1.030 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjerat J. Selain sabu, polisi juga menemukan ratusan pil yang diduga merupakan ekstasi.

Sebanyak 246 butir pil diduga ekstasi diamankan dari lokasi penggeledahan. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 83,80 gram.

Selain narkotika, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang tersebut antara lain tiga bungkus plastik klip bening, satu tas washbag dan satu kotak kaca pirex.

Polisi juga mengamankan tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Mengaku Sabu dalam Penguasaannya
Dalam pemeriksaan awal, J mengakui, narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menyebut asal barang yang diduga diperolehnya dari seseorang berinisial ND.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, ND disebut berada di Provinsi Sumatera Utara. Polisi selanjutnya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar kawasan perkotaan. Wilayah permukiman di daerah juga dapat menjadi lokasi penyimpanan maupun aktivitas peredaran narkotika.

Bagi masyarakat Rokan Hulu, temuan lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan pil diduga ekstasi tersebut menjadi perhatian serius. Polisi pun kembali menegaskan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu mengungkap aktivitas peredaran narkotika.

Hasil Tes Urine Positif Metamfetamina
Selain menemukan barang bukti dalam jumlah besar, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan J positif mengandung metamfetamina.

Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai dilakukan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu. Penyidik kemudian melanjutkan proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka mengenai ND yang disebut sebagai pemasok narkotika dari Sumatera Utara. Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui asal-usul barang, jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Tersangka dan seluruh barang bukti tetap berada dalam proses hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan besarnya potensi ancaman peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.

Dengan barang bukti berupa lebih dari 1 kilogram sabu dan 246 pil diduga ekstasi, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai jaringan di balik kepemilikan narkotika tersebut. (trp)