PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah mengidentifikasi 335 perusahaan pemegang konsesi di Sumatera dan Kalimantan yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api dan mengalami kebakaran. Luas lahan yang terbakar dari kawasan tersebut disebut mencapai hampir 85 ribu hektare.
Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Riau. Provinsi yang berada di Pulau Sumatera tersebut termasuk wilayah yang menghadapi risiko karhutla dan kabut asap setiap musim kebakaran lahan.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman mengatakan, data tersebut diperoleh Kementerian Lingkungan Hidup setelah pemerintah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatera dan Kalimantan yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api dan mengalami kebakaran, dengan luas lahan terbakar hampir 85 ribu hektar,” ujar Dudung dalam siaran pers KSP, Selasa (25/8/2026).
Besarnya luasan lahan terbakar membuat penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api. Pemerintah juga mulai menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan pemegang konsesi.
Dudung menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada korporasi yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Namun, ia meminta seluruh pihak tetap menunggu hasil pemeriksaan sebelum mengambil kesimpulan.
“Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai. Tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Ancaman Bagi Masyarakat Riau
Bagi masyarakat Riau, perkembangan penanganan karhutla tersebut memiliki arti penting. Kebakaran di kawasan konsesi berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu keselamatan masyarakat apabila asap menyebar ke wilayah permukiman.
Dudung mengatakan, pemerintah memberi perhatian serius terhadap dampak karhutla terhadap masyarakat. Gangguan kesehatan menjadi salah satu persoalan yang harus segera ditangani, terutama karena anak-anak dan kelompok lanjut usia lebih rentan terhadap paparan kabut asap.
“Negara hadir melindungi masyarakat, dan kita pastikan kejadian karhutla seperti saat ini tidak berulang,” ucap Dudung.
Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar penanganan karhutla dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Pemerintah juga akan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan agar penanganan karhutla dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas,” kata dia.
Meski demikian, Dudung kembali mengingatkan agar proses pemeriksaan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya kesalahan korporasi.
Sikap pemerintah tersebut muncul sehari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi
Prabowo sebelumnya menyatakan akan mencabut izin korporasi jika ditemukan indikasi perusahaan ikut menyuruh melakukan pembakaran lahan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berada di Posko Aju Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). Lokasi tersebut menjadi salah satu titik koordinasi pemerintah dalam menghadapi persoalan karhutla.
“Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut,” kata Prabowo.
Presiden juga meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi keterlibatan korporasi dalam karhutla.
“Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki. Intelijen, selidiki, ya. Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut,” tukasnya.
Pernyataan Presiden tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab juga menjadi bagian dari penanganan karhutla.
Dengan ditemukannya 335 konsesi yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api dan mengalami kebakaran, tahap berikutnya adalah memastikan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing kasus.
Pemerintah masih harus membuktikan apakah kebakaran tersebut berkaitan dengan kelalaian, pelanggaran, atau unsur kesengajaan. Proses tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum maupun sanksi terhadap korporasi yang terbukti bersalah.
Bagi Riau, penanganan tersebut menjadi penting karena dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Ketika asap menyebar, masyarakat menjadi pihak yang merasakan langsung konsekuensinya, terutama dari sisi kesehatan dan keselamatan.
Karena itu, perhatian pemerintah terhadap 335 konsesi tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana penanganan karhutla dilakukan secara serius. Selain pemadaman, publik kini menunggu hasil penyelidikan dan kepastian hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab. (kpc)






