Riau Pesisir Berpeluang Jadi Provinsi Baru, DPR Soroti UU Daerah Kepulauan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima memberikan keterangan pers kepada wartawan usai memipin rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru. (Foto: Abdul Haris)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Wacana pembentukan provinsi baru di wilayah pesisir Riau kembali mencuat. Gagasan tersebut kini bersinggungan dengan pembahasan regulasi tentang daerah kepulauan di DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyebut, karakter wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan tata kelola yang berbeda dari kawasan daratan.

Hal tersebut disampaikan Aria usai memimpin rapat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).

Menurut Aria, DPR saat ini membahas usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi wilayah kepulauan dalam pengaturan pemerintahan dan pembentukan daerah.

“Undang-Undang mengenai daerah kepulauan yang mempunyai ciri kekhasan tersendiri tidak bisa kemudian cara pengelolaannya pemerintah pusat itu menyamakan dengan daerah-daerah tidak kepulauan,” kata Aria.

Baca Juga :  Hotspot Riau Sore Ini Melonjak Jadi 64 Titik, Jarak Pandang Masih Relatif Baik

Dijelaskan, karakter geografis kepulauan perlu masuk dalam perhitungan luas wilayah. Penghitungan tidak hanya mengacu pada daratan, tetapi juga kawasan laut.

Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap peluang pembentukan daerah otonom baru di kawasan kepulauan. Namun, Aria menegaskan proses pemekaran perlu menunggu penyelesaian UU Daerah Kepulauan.

Pembahasan regulasi tersebut kini telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wacana Provinsi Riau Pesisir Menguat
Wacana pembentukan provinsi baru di pesisir Riau kembali disuarakan masyarakat dan sejumlah tokoh daerah. Pertemuan mengenai rencana tersebut berlangsung di Kota Dumai pada 26 Juli 2026.

Forum itu menghasilkan tiga gagasan utama terkait pembentukan provinsi baru di wilayah pesisir Riau. Pertama, mendorong terbentuknya provinsi yang mencakup kawasan pesisir Riau.

Baca Juga :  Ratusan Warga Sei Jernih Kampar Bergerak, Tuntut PT Agrinas Palma Beri Jawaban 2x24 Jam

Kedua, muncul dua opsi nama untuk wilayah baru tersebut. Nama yang diusulkan adalah Provinsi Riau Pesisir dan Provinsi Siak Indrapura.

Ketiga, forum turut membahas sejumlah alternatif calon ibu kota provinsi. Tiga wilayah yang diusulkan sebagai calon pusat pemerintahan yakni Kota Dumai, Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir, dan Batin Solapan di Kabupaten Bengkalis.

Rencana pemekaran itu mencakup lima wilayah administratif. Wilayah tersebut terdiri dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Rokan Hilir.

Jika gagasan tersebut berlanjut, pembentukan provinsi baru akan membutuhkan proses politik dan administratif yang panjang.

Baca Juga :  Karhutla Picu Kerugian Rp5,3 Triliun, Riau Masuk Daftar

Pembahasan UU Daerah Kepulauan kini menjadi salah satu perkembangan yang diperhatikan karena berkaitan dengan karakter geografis wilayah calon daerah baru.

Bagi masyarakat pesisir Riau, perkembangan regulasi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi arah perjuangan pembentukan daerah otonom baru. (ris)