PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemberantasan judi online mulai menekan ruang gerak bandar melalui jalur keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi terkait bandar judi online.
Dari penindakan tersebut, negara telah menyita Rp588,62 miliar dana judi online berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Angka itu menunjukkan, pemberantasan judi online tidak hanya menyasar aktivitas permainan, tetapi juga aliran uang yang menopang bisnis ilegal tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, penghentian transaksi terhadap ribuan rekening merupakan bagian dari langkah untuk memutus aliran dana judi online.
“Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online,” kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, penyitaan dana yang telah mencapai ratusan miliar rupiah tersebut belum menggambarkan keseluruhan nilai uang yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Selain itu, Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Ivan menjelaskan, masih terdapat dana yang berada dalam proses pemblokiran oleh penyidik. Selain itu, terdapat pula dana yang perkaranya belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kondisi tersebut membuat nilai dana judi online yang pada akhirnya dapat disita negara masih berpotensi berubah. Namun, PPATK menempatkan pemutusan aliran uang sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan aktivitas judi online.
Langkah itu dilakukan untuk menghambat perputaran dana sekaligus mencegah rekening dan transaksi keuangan digunakan untuk mendukung tindak pidana lainnya. Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan aktivitas judi online sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perputaran Dana Turun, Deposit Justru Naik
Data PPATK menunjukkan, perputaran dana judi online mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp359,81 triliun.
Setahun kemudian, nilainya turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun. Artinya, terjadi penurunan sekitar 20,3 persen dibandingkan 2024.
Namun, penurunan perputaran dana tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan berkurangnya aktivitas masyarakat dalam melakukan deposit. Justru, nilai deposit judi online menunjukkan peningkatan.
PPATK mencatat nilai deposit sekitar Rp34 triliun pada 2024. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025.
Memasuki semester I 2026, nilai deposit judi online telah mencapai sekitar Rp22 triliun. Data tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa transaksi masuk ke ekosistem judi online masih berlangsung dalam jumlah besar.
Bagi masyarakat di Riau, perkembangan tersebut penting dilihat dari sisi perlindungan transaksi keuangan dan pencegahan penyalahgunaan rekening. Penghentian rekening oleh PPATK memperlihatkan bahwa aktivitas keuangan dapat menjadi salah satu pintu utama untuk mengidentifikasi serta memutus jaringan judi online.
Judi online juga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas permainan. Ketika aliran uangnya masuk ke sistem keuangan, transaksi tersebut dapat ditelusuri dan dianalisis untuk menemukan pola serta keterkaitannya dengan pihak lain.
Karena itu, strategi pemberantasan tidak berhenti pada pemblokiran situs atau penindakan terhadap pemain. Penelusuran rekening, penghentian transaksi, pemblokiran dana, hingga penyitaan berdasarkan putusan pengadilan menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum.
PPATK Perkuat Kapasitas
Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus PPATK dalam menjalankan fungsi intelijen keuangan. Lembaga tersebut tidak hanya memantau transaksi, tetapi juga melakukan analisis terhadap pola pergerakan dana yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana.
Penguatan kapasitas kelembagaan dilakukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan analisis transaksi keuangan. PPATK menyebut dukungan Presiden Prabowo Subianto turut mendorong peningkatan anggaran lembaga tersebut lebih dari 100 persen.
Ivan mengatakan tambahan dukungan anggaran diperlukan agar PPATK mampu meningkatkan kemampuan dalam membaca transaksi keuangan dan membantu aparat penegak hukum.
“Penguatan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kapasitas lembaga dalam menganalisis transaksi keuangan dan mendukung aparat penegak hukum dalam mencegah serta memberantas berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas dia.
Dengan penghentian transaksi terhadap ribuan rekening dan penyitaan dana ratusan miliar rupiah, jalur keuangan menjadi salah satu medan utama dalam pemberantasan judi online.
Namun, data PPATK mengenai nilai deposit juga menunjukkan tantangan yang masih besar. Penurunan perputaran dana belum otomatis berarti aktivitas judi online berhenti, karena aliran deposit tetap tercatat dalam nilai yang signifikan.
Bagi daerah seperti Riau, upaya memutus aliran dana tersebut menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk melindungi masyarakat dari dampak aktivitas judi online. Pengawasan transaksi keuangan sekaligus menjadi instrumen penting untuk memastikan sistem keuangan tidak dimanfaatkan sebagai sarana menjalankan aktivitas ilegal. (kpc)





