Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Ini Aturan Baru Pemerintah

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM), Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan dalam konferansi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (30/06/2026) lalu. (Foto: Kemkomdigi)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kebiasaan kehilangan sisa kuota internet saat masa aktif paket berakhir kini mendapat aturan baru. Pemerintah menegaskan operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghapus sisa kuota yang telah dibayar pelanggan secara sepihak.

Ketentuan tersebut berlaku setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tertanggal 28 Agustus 2026 itu memberikan batas waktu kepada operator untuk memenuhi ketentuan hingga 28 September 2026. Operator juga diwajibkan melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2026).

Aturan ini penting bagi pelanggan layanan seluler, termasuk masyarakat di Riau yang menggunakan paket internet dengan sistem kuota dan masa aktif tertentu. Ketika ketentuan mulai diterapkan, pelanggan tidak hanya mendapatkan perlindungan atas kuota yang sudah dibayar, tetapi juga pilihan mengenai bagaimana sisa kuota tersebut diperlakukan.

Baca Juga :  265 Hotspot Terdeteksi di Riau, Pelalawan dan Inhil Mendominasi

Pelanggan Berhak Memilih
Melalui aturan baru itu, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan perlindungan sisa kuota. Pelanggan dapat menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.

Pilihan tersebut antara lain akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.

Meutya menegaskan, keputusan mengenai pilihan layanan tersebut tidak boleh sepenuhnya ditentukan operator. Pelanggan harus diberikan ruang untuk menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Perubahan ini membuat posisi pelanggan menjadi salah satu fokus utama dalam pengaturan layanan telekomunikasi. Sebelumnya, pilihan mengenai perlakuan terhadap sisa kuota lebih banyak ditentukan oleh masing-masing operator.

Aduan Masyarakat Jadi Perhatian
Penerbitan aturan tersebut juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Meutya mengatakan, Kemkomdigi masih menerima aduan masyarakat terkait praktik sisa kuota yang berakhir ketika masa aktif paket selesai. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur perlindungan sisa kuota.

Baca Juga :  Riau Dikepung 207 Hotspot, Cuaca Hari Ini Masih Kabur dan Berawan

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Dengan aturan tersebut, pelanggan tidak hanya memperoleh hak atas perlindungan sisa kuota. Mereka juga harus mendapatkan informasi yang memadai sebelum memilih sebuah layanan internet.

Operator Wajib Beri Informasi Jelas
Kemkomdigi mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi mengenai layanan secara sederhana dan mudah dipahami.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta kebijakan mengenai sisa kuota.

Ketentuan ini membuat informasi tentang paket internet tidak cukup hanya ditampilkan dalam bentuk promosi atau keterangan singkat. Pelanggan harus dapat mengetahui secara jelas hak dan pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diminta menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut ditujukan agar pelanggan lebih mudah memantau penggunaan sekaligus mengetahui sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Baca Juga :  Jarak Pandang Bandara SSK II Pekanbaru Membaik, Penerbangan Normal

Tenggat Waktu Tinggal Sebulan
Setelah SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan, operator memiliki waktu hingga 28 September 2026 untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Perkembangan pelaksanaan aturan selanjutnya harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Kemkomdigi menyatakan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan perlindungan sisa kuota.

Bagi pelanggan internet, perubahan ini membuat masa aktif paket bukan lagi satu-satunya persoalan yang perlu diperhatikan. Hak atas sisa kuota yang telah dibayar kini menjadi bagian yang secara khusus diatur pemerintah.

Jika aturan berjalan sesuai ketentuan, pelanggan memiliki lebih banyak pilihan ketika masih memiliki kuota yang belum digunakan saat masa aktif paket berakhir. Operator pun harus memastikan pilihan tersebut disampaikan secara transparan dan tidak merugikan pelanggan. (kpc)