Riau  

BGN Hentikan Operasional 15 SPPG di Riau, Administrasi KPM Jadi Masalah

Ilustrasi. BGN hentikan sementara 15 SPPG di Riau. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau. Penghentian dilakukan setelah BGN menemukan SPPG yang belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Keputusan tersebut berdampak pada SPPG di delapan kabupaten/kota di Riau, termasuk empat SPPG di Kota Pekanbaru. BGN menetapkan penghentian operasional sebagai sanksi ringan dengan masa berlaku paling lama 10 hari kalender.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol. Surat tersebut diterbitkan pada 24 Agustus 2026 dan ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.

Dalam surat tersebut, BGN menjelaskan alasan penghentian operasional 15 SPPG di Riau berkaitan dengan kelengkapan administrasi penerima manfaat.

“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan,” bunyi surat BGN, Kamis (27/8/2026).

15 SPPG Tersebar di Delapan Daerah
Berdasarkan lampiran surat BGN, penghentian sementara tidak hanya terjadi di satu wilayah. Sebanyak 15 SPPG tersebar di delapan kabupaten/kota di Riau.

Kabupaten Bengkalis mencatat dua SPPG yang masuk daftar pemberhentian. Keduanya yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar.

Baca Juga :  Hujan Mulai Bersihkan Udara Pekanbaru, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Riau

Di Kabupaten Kepulauan Meranti, satu SPPG dikenai penghentian sementara. SPPG tersebut berada di Tebing Tinggi, Selatpanjang Timur.

Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak dalam daftar BGN. Terdapat empat SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara.

Keempatnya yakni SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, SPPG Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, SPPG Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, serta SPPG Tuahmadani Airputih.

Sementara itu, Kabupaten Kuantan Singingi memiliki satu SPPG yang terkena sanksi. SPPG tersebut adalah SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean.

Kabupaten Pelalawan juga terdapat satu SPPG, yakni SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia.

Di Kabupaten Rokan Hilir, terdapat tiga SPPG yang masuk daftar pemberhentian sementara. Ketiganya adalah SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dan SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan Tanjung Medan.

Kemudian di Kabupaten Rokan Hulu terdapat satu SPPG, yakni SPPG Rokan Hulu Rambah Pematang. Sedangkan Kabupaten Siak memiliki dua SPPG, yaitu SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III.

Bukan Penghentian Permanen
Meski operasional dihentikan, BGN tidak menetapkan sanksi tersebut sebagai pemberhentian permanen. Pengelola SPPG masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan.

Baca Juga :  Kabut Asap Masih Selimuti Riau, OMC Kembali Semai 3 Ton Garam ke Enam Daerah

Fokus perbaikan terutama diarahkan pada Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut menjadi syarat penting agar status pemberhentian sementara dapat dicabut.

BGN juga mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA). Pembayaran tersebut harus diselesaikan dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Pencabutan sanksi memiliki mekanisme tersendiri. SPPG harus menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah untuk kemudian diverifikasi oleh Kepala KPPG.

Setelah proses verifikasi selesai, dokumen tersebut disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. Status pemberhentian sementara baru dapat dicabut setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” demikian ketentuan BGN.

Sanksi Bisa Naik Jika Administrasi Tidak Dipenuhi
BGN memberikan batas waktu kepada pengelola SPPG untuk menyelesaikan persoalan administrasi. Kesempatan tersebut tidak berarti pengelola dapat mengabaikan tenggat yang sudah ditetapkan.

Jika dokumen yang dipersyaratkan belum disampaikan hingga masa sanksi berakhir, BGN akan meningkatkan kategori sanksi.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” tegas BGN.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Polusi, Kabut Asap Picu 1.960 Kasus Gangguan Kesehatan di Riau

Ketentuan tersebut membuat kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam keberlanjutan operasional SPPG. Pengelola tidak hanya dituntut menjalankan pelayanan, tetapi juga memastikan seluruh dokumen penerima manfaat sesuai ketentuan.

Kebijakan pemberhentian sementara ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.

BGN juga menegaskan bahwa proses administrasi dan pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga tersebut menyatakan proses pengawasan tidak dipungut biaya.

BGN menegaskan tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dalam proses tersebut.

Bagi masyarakat di daerah yang terdampak, penghentian operasional 15 SPPG menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlangsungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Namun, berdasarkan surat BGN, sanksi tersebut masih bersifat sementara dan dapat dicabut setelah persyaratan administrasi dipenuhi serta diverifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan. (rac)