513 Plang Karhutla Dipasang di Rohil, Lahan Bekas Terbakar Tak Boleh Digarap

Polisi melakukan patroli dan pengecekan plang memastikan lahan eks karhutla di Rokan Hilir, Riau tak digunakan kembali. (Foto: dok. Istimewa)

ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir, Riau kini diawasi ketat. Kepolisian memastikan, kawasan tersebut tidak lagi digarap atau dialihfungsikan selama masih berkaitan dengan proses penyelidikan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memutus potensi karhutla berulang. Sebanyak 513 plang peringatan penegakan hukum karhutla telah dipasang di sejumlah lahan eks-karhutla di Rokan Hilir.

Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan plang larangan tetap terpasang dan kondisi lahan tidak berubah.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa plang tersebut masih dalam kondisi baik dan tetap terpasang pada lokasi yang sedang dalam penyelidikan sebagaimana disampaikan selama proses penyelidikan berlangsung, lahan tersebut tidak boleh digarap atau dilakukan aktivitas tanpa izin atau ketentuan dari pihak yang berwenang,” kata Aldi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut, kebijakan ini membuat lahan bekas terbakar tidak bisa begitu saja kembali dimanfaatkan. Polisi menempatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan agar kawasan yang pernah terbakar tidak menjadi titik munculnya kebakaran baru.

Polisi Cek Lahan Bekas Karhutla
Pengecekan dilakukan jajaran Polsek Simpang Kanan dan Polsek Bangko. Polisi tidak hanya memeriksa kondisi lahan, tetapi juga memastikan plang larangan membakar dan mengolah kawasan masih berada di lokasi.

Di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan, patroli dilakukan di kawasan bekas karhutla di Simpang Caltex RT 03/RW 11 Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  69 Hotspot Masih Membara di Riau, Indragiri Hilir dan Pelalawan Jadi Sorotan

Patroli dipimpin Kapolsek Simpang Kanan Iptu D Sihombing. Personel kepolisian bersama perangkat RT dan RW setempat meninjau kembali plang larangan membakar lahan yang sebelumnya telah dipasang.

Kapolres Rohil mengatakan, pengawasan juga dibarengi sosialisasi kepada masyarakat. Polisi mengingatkan adanya ancaman pidana dan denda bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

“Kami tidak hanya memantau lokasi rawan, tetapi juga menyosialisasikan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang nekat membakar hutan atau lahan. Peran aktif ketua RT dan RW sangat krusial untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Aldi.

Keterlibatan perangkat lingkungan menjadi bagian penting dalam pengawasan. Polisi berharap informasi mengenai larangan dan konsekuensi hukum dapat diketahui masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan karhutla.

Lahan Bekas Terbakar 2025 Diawasi
Pengawasan serupa dilakukan Polsek Bangko di kawasan bekas terbakar pada 2025. Lokasinya berada di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.

Tim Opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Bangko menyisir kawasan tersebut untuk memastikan tidak terdapat aktivitas pengolahan lahan secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, plang larangan kegiatan masih terpasang. Polisi juga memastikan kawasan bekas terbakar tersebut belum dialihfungsikan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan plang larangan kegiatan masih berdiri kokoh dan area bekas terbakar dipastikan dibiarkan alami menjadi semak belukar tanpa ada alih fungsi,” kata Aldi.

Baca Juga :  69 Hotspot Masih Membara di Riau, Indragiri Hilir dan Pelalawan Jadi Sorotan

Pengawasan ini menjadi penting karena kawasan bekas kebakaran memiliki riwayat sebagai titik rawan. Pemeriksaan berkala dilakukan untuk mempersempit peluang munculnya aktivitas baru yang berpotensi memicu kebakaran.

Polres Rohil menyebut patroli dan inspeksi terhadap plang merupakan bagian dari upaya menutup celah kelalaian maupun kesengajaan yang dapat memicu karhutla kembali.

513 Plang Jadi Strategi Baru Cegah Karhutla
Pemasangan ratusan plang tersebut sebelumnya disampaikan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam rapat penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri, Kapolri dan Panglima TNI.

Dalam rapat tersebut, Herry menjelaskan pendekatan baru dalam penegakan hukum karhutla. Salah satunya adalah memasang plang peringatan pada lahan yang pernah terbakar.

“Kami membuat satu pendekatan baru, kami membuat 513 plang peringatan penegakan hukum karhutla agar tidak terulang kembali, ini terjadi tahun lalu bapak, di 2025 di Kabupaten Rokan Hilir,” kata Herry, Senin (24/8/2026).

Menurut Herry, plang tersebut dipasang untuk memberikan tanda yang jelas bahwa lahan eks-karhutla tidak boleh kembali dimanfaatkan secara sembarangan.

Ia bahkan menyebut plang pelarangan penggunaan lahan bekas karhutla dipasang untuk jangka panjang. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah lahan bekas kebakaran kembali digunakan sebagai bagian dari pola pembukaan lahan.

“Jadi bekas kebakaran tidak boleh dilakukan penanaman. Karena ini biasa digunakan (sebagai) modus oleh perusahaan besar menggunakan petani atau masyarakat kecil di situ pura-pura memancing di situ kemudian melakukan pembakaran,” ujar Herry.

Baca Juga :  69 Hotspot Masih Membara di Riau, Indragiri Hilir dan Pelalawan Jadi Sorotan

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti setelah api padam. Lahan yang pernah terbakar justru menjadi objek pemantauan untuk memastikan tidak terjadi perubahan penggunaan kawasan tanpa ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Berlanjut
Bagi Rokan Hilir, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman. Pengawasan diarahkan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas di lokasi yang sebelumnya telah terbakar.

Polres Rohil memastikan pengecekan akan terus dilakukan terhadap kawasan eks-karhutla. Kondisi plang, aktivitas di sekitar lokasi, serta potensi pengolahan lahan menjadi bagian dari perhatian petugas.

Dengan pemasangan 513 plang, kawasan eks-karhutla di Rohil kini memiliki penanda hukum yang lebih jelas. Polisi juga meminta masyarakat dan perangkat lingkungan ikut mengawasi agar tidak terjadi pembakaran maupun aktivitas tanpa izin.

Langkah tersebut sekaligus menempatkan lahan bekas karhutla sebagai kawasan yang tetap mendapat perhatian meski kebakaran telah berlalu. Tujuannya satu, mencegah titik kebakaran lama menjadi awal persoalan baru di Riau. (dtc)