Tanggapi Pledoi Abdul Wahid, JPU Hari Ini Bacakan Replik

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, Senin (20/7/2026) lalu. (Foto: FokusRiau.Com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan jawaban atas seluruh dalil pembelaan yang sebelumnya diajukan Abdul Wahid. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah bantahan terdakwa terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Persidangan kali ini merupakan kelanjutan dari agenda pledoi yang digelar, Senin (20/7/2026). Saat itu, Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan maupun dituntut oleh JPU KPK.

Dalam permohonannya, Abdul Wahid juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan, dibebaskan dari tahanan setelah putusan berkekuatan hukum, dipulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya, sekaligus meminta seluruh barang bukti yang disita dikembalikan.

Bantah Dakwaan Dibangun dari Asumsi
Pada sidang pembelaan sebelumnya, Abdul Wahid menegaskan bahwa perkara yang menjerat dirinya tidak didukung fakta persidangan sebagaimana dipaparkan jaksa.

BACA JUGA :  Penahanan Suhardiman Amby Diperpanjang, KPK Dalami Dugaan Suap Jabatan dan Gratifikasi Hutan

Menurutnya, sejak awal hingga akhir proses pemeriksaan saksi, tidak ditemukan fakta yang menghubungkan dirinya secara langsung dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

“Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta,” kata Abdul Wahid usai sidang pledoi.

Ia menilai, pembuktian dalam perkara pidana semestinya bertumpu pada alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan asumsi maupun narasi yang dipaksakan.

Melalui replik yang disampaikan pada Kamis, JPU KPK memberikan tanggapan terhadap seluruh argumentasi tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum persidangan memasuki tahap akhir.

Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditentukan. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut merupakan hasil penilaian JPU KPK atas rangkaian alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

BACA JUGA :  Konflik Harimau Sumatera di Riau Kian Ganas, Empat Serangan Sebulan, Dua Orang Tewas

Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR Riau
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.

Keempatnya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dalam kurun April hingga November 2025.

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadi pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Jaksa menyebut dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp3,55 miliar. Dugaan tersebut menjadi pokok perkara yang kini sedang diuji melalui proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Tahapan Menuju Putusan
Setelah penyampaian replik oleh JPU KPK, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda duplik atau tanggapan akhir dari tim penasihat hukum Abdul Wahid.

Duplik menjadi kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa untuk merespons argumentasi jaksa sebelum majelis hakim menutup pemeriksaan perkara.

Selanjutnya, majelis hakim akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan yang akan menentukan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti secara hukum atau sebaliknya menerima seluruh maupun sebagian pembelaan terdakwa.

BACA JUGA :  Peremajaan 377 Ribu Hektare Kelapa Tua, Kementan Kucurkan Rp427 Miliar

Mengapa Tahap Replik Penting?
Bagi publik, penyampaian replik merupakan fase penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi ruang bagi jaksa untuk mempertahankan konstruksi dakwaan dan tuntutan setelah mendengar pembelaan terdakwa.

Tahap ini juga menjadi bagian dari mekanisme peradilan yang memastikan setiap argumentasi dari kedua belah pihak diuji secara terbuka sebelum hakim mengambil keputusan.

Perkara Abdul Wahid sendiri menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian luas di Riau karena melibatkan kepala daerah aktif pada saat perkara mulai bergulir serta menyangkut dugaan praktik pemerasan di lingkungan organisasi perangkat daerah.

Dengan selesainya agenda replik dan nantinya duplik, proses persidangan kini memasuki fase akhir. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu apakah dakwaan JPU KPK terbukti secara sah menurut hukum atau justru pembelaan terdakwa yang diterima oleh pengadilan. (trp)