PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/9/2026).
Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan. Kesaksian mereka diharapkan mengurai rangkaian perkara yang sebelumnya telah dituangkan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Keenam saksi tersebut berasal dari latar belakang berbeda. Ada pejabat Pemkab Kuansing, mantan pejabat, pengawal pribadi Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby hingga warga sipil.
Mereka yang dipanggil JPU adalah mantan Sekda Kuansing Dedi Sambudi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kuansing Ade Fahrer Arif, Kabag Umum Setdakab Kuansing Deswan Antoni, pengawal pribadi Suhardiman Amby bernama Indrigo, serta dua warga sipil, Dasman dan Herawati.
Keenam saksi hadir langsung dalam persidangan. Sebelum memberikan keterangan, mereka terlebih dahulu mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang didakwakan kepada Zulkarnain dan Ardiles.
Sebelumnya, pada sidang perdana 18 September 2026, JPU KPK membacakan dakwaan yang memuat dugaan pemberian dua kendaraan kepada Suhardiman Amby. Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum Zulkarnain menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pemberian dua kendaraan dengan nilai total sekitar Rp2,75 miliar.
Kendaraan pertama adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp700 juta. Mobil tersebut dikaitkan jaksa dengan keinginan Zulkarnain untuk menduduki posisi Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022.
Zulkarnain kemudian disebut menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada periode 2022 hingga 2025.
Mobil kedua adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar. Dalam dakwaan, kendaraan tersebut dikaitkan dengan proses pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025.
JPU menyebut kedua kendaraan itu dibeli secara kredit dengan tenor 36 bulan. Ardiles didakwa ikut membantu proses pembelian kendaraan tersebut.
Jaksa Kaitkan Mobil dengan Jabatan dan Proyek
Dakwaan KPK tidak hanya mengaitkan kendaraan dengan perjalanan karier Zulkarnain di lingkungan Pemkab Kuansing.
Ardiles juga disebut memiliki kepentingan terhadap pekerjaan pemerintah daerah. Jaksa menduga pemberian kendaraan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh proyek bagi PT Mitra Ideal Consultant di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.
Dengan konstruksi dakwaan tersebut, jaksa menggambarkan adanya dua kepentingan yang berjalan dalam perkara ini. Zulkarnain diduga berkepentingan terhadap jabatan, sementara Ardiles diduga mengejar akses pekerjaan bagi perusahaan yang dipimpinnya.
Namun, seluruh uraian tersebut masih berstatus materi dakwaan JPU dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti di persidangan.
Rangkaian Dugaan Pemberian Berlangsung di Sejumlah Lokasi
Dalam dakwaan, jaksa menyebut rangkaian dugaan pemberian tersebut terjadi dalam rentang 2022 hingga 2025.
Sejumlah lokasi disebut dalam perkara, mulai dari Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, hingga kawasan Jalan Pahlawan Kerja, Pekanbaru.
Lokasi-lokasi itu masuk dalam uraian jaksa untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemberian kendaraan dan kepentingan jabatan maupun pekerjaan pemerintah.
Nama Suhardiman Amby ikut berada dalam perkara tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Zulkarnain dan Ardiles dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Namun, perkara Suhardiman belum masuk ke persidangan seperti Zulkarnain dan Ardiles karena berkas perkaranya belum selesai.
Sementara terhadap Zulkarnain dan Ardiles, persidangan kini bergerak ke tahap pembuktian. Keterangan enam saksi yang diperiksa hari ini menjadi bagian dari proses untuk menguji konstruksi perkara sebagaimana dituangkan JPU dalam surat dakwaan.
Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut sepenuhnya akan bergantung pada proses pembuktian dan penilaian majelis hakim selama persidangan. (trp)






