BSU Rp900 Ribu Tahun 2026 Disiapkan Untuk Buruh, Simak Kriteria Penerima dan Jadwalnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa program BSU diarahkan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga daya beli masyarakat. (Foto: Dok. Kemenaker)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pekerja dengan penghasilan terbatas berpeluang memperoleh tambahan dana Rp900.000 melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pemerintah menetapkan bantuan tersebut sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober-Desember 2026 dengan mekanisme pembayaran sekaligus.

Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung pada November-Desember 2026. Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan dana tersebut. Calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi, batas upah, serta ketentuan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Landasan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.

Berdasarkan dokumen resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, regulasi itu tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3117/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-16-tahun-2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa program BSU diarahkan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah menerapkan sejumlah ketentuan agar bantuan tersalurkan kepada kelompok pekerja yang memenuhi kriteria.

Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU 2026?
Status sebagai pekerja aktif saja belum cukup untuk memastikan seseorang berhak menerima subsidi upah. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Pertama, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling tinggi Rp3.500.000 per bulan, dengan penyesuaian bagi pekerja di daerah yang memiliki ketentuan upah minimum lebih tinggi.

Baca Juga :  Cegah Narkotika Lewat Vape, Kapolri Larang Personel Polri Mengisap Rokok Elektrik

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk kelompok penerima bantuan ini.

Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi dasar pemeriksaan kelayakan. Karena itu, pekerja sebaiknya memastikan data kepesertaan dan pengupahan yang tercatat pada perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Batas Gaji Menyesuaikan Upah Minimum Daerah
Ketentuan penghasilan penerima BSU tidak selalu berhenti pada angka Rp3,5 juta. Pemerintah memberikan penyesuaian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi.

Jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melampaui Rp3,5 juta, batas penghasilan penerima mengikuti UMK setempat setelah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Apabila suatu daerah tidak memiliki UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan serupa.

Dalam lampiran ketentuan yang menjadi acuan, sejumlah wilayah memiliki batas penghasilan yang berbeda, antara lain:
DKI Jakarta: Rp5.800.000.
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi: Rp6.000.000.
Kota Surabaya: Rp5.300.000.
Kota Medan: Rp4.400.000.

Besaran upah yang digunakan dalam proses pemeriksaan mengacu pada data terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Dengan demikian, pekerja perlu memperhatikan data pengupahan yang tercatat, bukan hanya mengandalkan perkiraan penghasilan yang diterima setiap bulan.

Empat Cara Memeriksa Status Penerima BSU
Pekerja dapat mengecek kelayakan penerimaan melalui kanal yang disebutkan dalam informasi program. Sebelum memasukkan data pribadi, pastikan alamat situs dan aplikasi yang digunakan benar-benar resmi.

  1. Melalui situs BSU Kementerian Ketenagakerjaan
    Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id, kemudian ikuti petunjuk pemeriksaan status yang tersedia. Jika fitur pengecekan telah aktif, masukkan 16 digit NIK dan kode keamanan yang diminta, lalu periksa hasilnya.
  2. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
    Masuk ke kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan cari fitur pemeriksaan BSU apabila tersedia. Pengguna dapat diminta melengkapi data identitas, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, alamat surel, serta informasi rekening.
  3. Melalui aplikasi JMO
    Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan masuk menggunakan akun yang terdaftar. Cari menu pemeriksaan kelayakan BSU apabila tersedia, lalu ikuti instruksi pengisian data hingga proses pemeriksaan selesai.
  4. Melalui aplikasi Pospay
    Buka aplikasi Pospay dan ikuti menu informasi bantuan yang tersedia. Dalam alur yang dicantumkan pada informasi program, pengguna memilih ikon informasi, menu Kemnaker, kemudian program BSU 2026 sebelum memasukkan NIK untuk pemeriksaan status.
Baca Juga :  Cegah Narkotika Lewat Vape, Kapolri Larang Personel Polri Mengisap Rokok Elektrik

Perlu diingat, tampilan menu maupun ketersediaan fitur dapat berubah. Jika menu BSU 2026 belum muncul, pekerja sebaiknya memeriksa pengumuman terbaru dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bank dan Lembaga Penyalur BSU 2026
Dana bantuan direncanakan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bank syariah yang ditunjuk, serta PT Pos Indonesia.

Lembaga yang tercantum dalam informasi program meliputi:
Bank Mandiri.
Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bank Negara Indonesia (BNI).
Bank Tabungan Negara (BTN).
Bank Syariah Indonesia (BSI).
PT Pos Indonesia (Persero).

Pekerja yang dinyatakan memenuhi kriteria disarankan memastikan rekening yang terdaftar masih aktif dan data identitasnya sesuai. Ketidaksesuaian data atau rekening yang bermasalah berpotensi menghambat proses penyaluran.

Baca Juga :  Cegah Narkotika Lewat Vape, Kapolri Larang Personel Polri Mengisap Rokok Elektrik

Bagi penerima yang diarahkan melalui PT Pos Indonesia, ikuti informasi resmi mengenai mekanisme pencairan yang berlaku.

Waspadai Informasi Palsu Mengatasnamakan BSU
Di tengah penantian pencairan bantuan, pekerja perlu berhati-hati terhadap pesan berantai yang menjanjikan pencairan instan atau meminta pembayaran biaya administrasi.

Jangan memberikan PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penyalur. Hindari pula mengisi data pribadi melalui tautan yang tidak dapat dipastikan keasliannya.

BSU 2026 ditujukan untuk membantu menjaga kemampuan belanja pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan. Namun, kepastian penerimaan tetap bergantung pada hasil verifikasi dan ketentuan resmi yang berlaku.

Karena itu, memeriksa status melalui kanal resmi menjadi langkah awal sebelum pekerja mengandalkan dana bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. (trp)