Cegah Narkotika Lewat Vape, Kapolri Larang Personel Polri Mengisap Rokok Elektrik

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan larangan penggunaan vape untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. (Foto: Liputan6)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penggunaan rokok elektrik atau vape, kini masuk dalam daftar larangan bagi seluruh personel Polri. Kebijakan itu berlaku tanpa membedakan lokasi, baik saat bertugas di kantor maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan itu ditujukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.

“Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Johnny dalam siaran pers, Senin (2/11/2026).

Cairan Vape Sulit Dibedakan
Perkembangan modus peredaran narkotika menjadi salah satu pertimbangan di balik kebijakan tersebut. Peredaran barang terlarang tidak lagi hanya mengandalkan cara-cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan perangkat yang dalam pemakaian sehari-hari dikenal sebagai rokok elektrik.

Salah satu modus yang menjadi perhatian ialah penggunaan cairan mengandung narkotika pada perangkat vape. Bentuk dan tampilannya dapat menyerupai cairan biasa sehingga kandungannya tidak selalu bisa dikenali hanya melalui pengamatan langsung.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny.

Polri turut menyoroti etomidate, zat yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Risiko penyalahgunaan tersebut mendorong Polri mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Melalui larangan penggunaan vape, kepolisian ingin memperkuat kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan perangkat rokok elektrik yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Berlaku dari Mabes Polri Sampai Polsek
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNPP di berbagai tingkatan organisasi Polri. Cakupannya meliputi Markas Besar (Mabes) Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).

Personel yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Johnny menegaskan, upaya memerangi narkotika harus dimulai dari kedisiplinan internal. Polri ingin memastikan personelnya tidak hanya menjalankan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mematuhi kebijakan pencegahan yang diberlakukan di lingkungan sendiri.

“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Penerbitan surat edaran ini juga membawa pesan mengenai integritas dan keteladanan aparat. Sebagai institusi penegak hukum, Polri dituntut menjaga perilaku personelnya agar sejalan dengan tanggung jawab yang diemban.

Johnny berharap langkah yang diterapkan di lingkungan kepolisian dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat untuk ikut memperkuat upaya pencegahan narkotika.

Menurut dia, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan, pengawasan, dan perubahan perilaku juga diperlukan agar ruang penyalahgunaan semakin terbatas.

Melalui kebijakan tersebut, Polri berupaya membangun lingkungan kerja yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menunjukkan sikap yang dapat menjadi teladan di tengah masyarakat. (kpc)