Hukum  

Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana CSR, Polda Riau Tetapkan Eks Dirut SPRH Sebagai Tersangka

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita. (Foto: Rico)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda tahun anggaran 2024 berujung proses hukum.

Polda Riau menetapkan mantan Direktur Utama perusahaan tersebut, Rahman sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp13 miliar.

Dana yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp19,57 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam perkara ini melampaui Rp13 miliar.

Kasus tersebut mengarah pada dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan CSR. Penyidik menemukan indikasi bahwa dana yang diterima masyarakat atau pihak penerima manfaat tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan, penerima bantuan diduga hanya memperoleh sekitar 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban penyaluran dana.

Baca Juga :  Polda Riau Gerebek Lokasi Solar Ilegal di Kampar, Warga Sempat Halangi Polisi

Temuan itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR. Polisi juga mendalami kemungkinan pencairan bantuan dilakukan tanpa dokumen pengajuan yang memadai.

Rahman diduga menyetujui pencairan dana, tanpa terlebih dahulu memverifikasi proposal yang diajukan. Dugaan ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Penyidik Periksa 169 Saksi
Untuk mengungkap alur penyaluran dana, penyidik telah meminta keterangan dari 169 saksi dan empat ahli. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara turut disita.

Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, serta laporan pertanggungjawaban penyaluran dana CSR. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp182,75 juta.

Keterangan para saksi, pendapat ahli, dan dokumen yang dikumpulkan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri proses pencairan dana yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Polda Riau Gerebek Lokasi Solar Ilegal di Kampar, Warga Sempat Halangi Polisi

Yogie menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian tahapan penyidikan.

Meski Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih berjalan. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan melalui mekanisme P-19.

Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas tersebut akan kembali diserahkan untuk diteliti sebelum perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Di sisi lain, penyidik melakukan penelusuran aset atau asset tracing. Langkah ini ditempuh untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus mendalami aliran dana yang diduga menyimpang.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Polda Riau belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana CSR tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan penyaluran maupun pencairan dana.

Baca Juga :  Polda Riau Gerebek Lokasi Solar Ilegal di Kampar, Warga Sempat Halangi Polisi

Menurut Yogie, pihak yang ditemukan memiliki peran dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dapat diproses melalui berkas perkara terpisah.

Penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas mekanisme penyaluran dana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta aliran uang dalam perkara yang nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp13 miliar itu.

Status tersangka yang disandang Rahman saat ini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui tahapan hukum berikutnya. (ric)