Pusat Gelontorkan Bantuan Karhutla Rp30 Miliar, Delapan Daerah di Riau Kebagian

Pemprov Riau menerima bantuan Rp30 miliar untuk penanganan dan pencegahan karhutla. Delapan daerah di Riau mendapat dukungan pemerintah pusat. (Foto: FokusRiau.Com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Pusat menggelontorkan dana bantuan Rp30 miliar kepada Pemprov Riau. Dana tersebut digunakan untuk memperkuat penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bantuan itu kini telah masuk ke rekening kas daerah dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), agar dapat segera digunakan sesuai ketentuan.

Nantinya, dana tersebut akan diarahkan untuk menunjang kebutuhan petugas di lapangan, pengadaan peralatan penanganan kebakaran dan langkah pencegahan, agar api tidak meluas di kawasan rawan karhutla.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, alokasi bantuan yang diterima setiap daerah tidak sama. Pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi wilayah serta potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dalam menentukan besaran dukungan anggaran.

“Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi karhutlanya,” kata Syahrial, Rabu.

Diarahkan untuk Kebutuhan Lapangan
Penggunaan bantuan tersebut memiliki batasan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tentang bantuan pemerintah pusat dalam rangka penanganan karhutla, anggaran dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional petugas serta menyediakan peralatan yang berkaitan langsung dengan penanganan kebakaran.

Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan dana itu untuk kegiatan pencegahan. Pembangunan sekat kanal dan embung menjadi bagian dari upaya yang dapat dibiayai melalui bantuan tersebut.

“Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan karhutla. Bisa juga untuk pencegahan karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung,” ujar Syahrial.

Sekat kanal berfungsi membantu menjaga ketinggian air di lahan gambut, sedangkan embung dapat menjadi sumber air untuk mendukung upaya pemadaman. Kedua infrastruktur tersebut dapat menunjang kesiapsiagaan di wilayah yang memiliki kerawanan kebakaran.

Dengan masuknya dana ke kas daerah, tahapan berikutnya ialah memastikan penganggaran dan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Pemanfaatan anggaran juga perlu diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendukung upaya pengendalian karhutla di lapangan.

Delapan Daerah di Riau Mendapat Bantuan Pusat
Dukungan pemerintah pusat tidak hanya diberikan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, terdapat delapan pemerintah daerah di Riau yang masuk dalam daftar penerima bantuan.

Daerah penerima itu meliputi Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru dam Kota Dumai.

Besaran bantuan untuk masing-masing daerah disesuaikan dengan kondisi dan potensi karhutla di wilayahnya. Namun, nilai alokasi bagi tujuh pemerintah daerah lainnya tidak dirinci.

Penyaluran bantuan tersebut diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran, baik melalui respons cepat ketika api muncul maupun langkah pencegahan di kawasan yang rentan terbakar.

Bagi Riau, efektivitas bantuan ini akan sangat bergantung pada ketepatan penggunaan anggaran, kesiapan personel, serta pelaksanaan kegiatan yang menyasar wilayah rawan karhutla. (mcr)