35 Kg Sabu Masuk Lewat Bengkalis, Lima Tersangka Ditangkap di Riau dan Sumbar

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan pengungkapan tersebut saat ekspos kasus, Selasa (27/10/2026). (Foto: Rico Syahputra)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 35 kilogram sabu yang diduga diselundupkan melalui perairan Bengkalis, membawa penyidik Polda Riau menelusuri rantai distribusi narkotika lintas provinsi sampai kepada dugaan pengendali di luar negeri.

Lima orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Mereka diamankan di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru dan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Polisi menduga, para tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari membawa barang, menerima pasokan sampai mengatur pemesanan dan penyaluran narkotika.

Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan, pengungkapan tersebut saat ekspos kasus, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, pengusutan jaringan narkotika yang memanfaatkan kawasan pesisir menjadi bagian dari upaya memutus jalur masuk sabu dari luar negeri.

“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” kata Arman.

Berawal dari Informasi Penyelundupan di Bengkalis
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, perkara ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.

Petugas menelusuri informasi tentang rencana penyelundupan sabu melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Penyelidikan berkaitan dengan Operasi Sarang Narkoba yang menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi pusat peredaran barang terlarang, termasuk kawasan yang telah ditransformasikan menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

Baca Juga :  Transfer Pusat Menyusut, Pendapatan APBD Riau Tertekan Rp18,90 Triliun

Tim operasional Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Herman Pelani kemudian bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan orang-orang yang dicurigai terlibat dalam penyelundupan.

Dua pria berinisial MZH (24) dan WA (23) ditangkap di Kabupaten Bengkalis pada Rabu (21/10/2026). Keduanya diamankan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu, tim mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri orang yang melakukan penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU. Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan,” ujar Putu.

Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Petugas juga menyita paket sabu lain seberat 7,4 gram.

Lima Tersangka Diduga Memiliki Peran Berbeda
Penangkapan di Bengkalis membuka jalan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke sejumlah daerah. Pada hari yang sama, polisi menangkap SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru.

Keduanya diduga berperan sebagai penerima sabu dari MZH dan WA. Penyidik kemudian mendalami hubungan di antara para tersangka untuk mengetahui siapa yang memesan barang, mengatur pengiriman, dan mengendalikan peredarannya.

Penelusuran berlanjut ke Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), petugas menangkap SD (39) di Kota Payakumbuh.

Baca Juga :  Hujan dan Angin Kencang Membayangi Riau, Gelombang 2,5 Meter Ancam Pesisir

Menurut Putu, SD diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri. Ia juga disebut mengatur pergerakan barang dari kawasan pantai sebelum diteruskan melalui jalur darat dengan bantuan kurir.

Rangkaian penangkapan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak berhenti pada orang yang membawa sabu. Polisi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga mengatur pasokan dan distribusi di belakangnya.

Pengakuan Tersangka Jadi Petunjuk Baru
Dalam pemeriksaan, SD disebut mengaku berada di bawah kendali seseorang yang beroperasi dari luar negeri.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” ungkap Putu.

Keterangan itu kini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Polisi masih mendalami identitas pengendali utama, asal pasokan, serta keterkaitan setiap tersangka dalam jaringan tersebut.

Dugaan keterlibatan pihak di luar negeri juga menjadi sasaran pengusutan berikutnya. Namun, identitas dan peran pengendali yang disebut dalam pemeriksaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Dari tangan para tersangka, petugas turut menyita empat unit telepon seluler, satu sepeda motor, dua mobil, dan satu komputer tablet. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium forensik.

Baca Juga :  Hujan dan Angin Kencang Membayangi Riau, Gelombang 2,5 Meter Ancam Pesisir

Polisi Telusuri Aset dan Dugaan Pencucian Uang
Penyidik juga menyiapkan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil peredaran narkotika. Langkah ini diarahkan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus memetakan keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut.

Polda Riau menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk memburu pemasok yang diduga berada di luar negeri dan mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.

“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” kata Putu.

Pengungkapan 35 kilogram sabu ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan yang diduga bergerak dari kawasan pesisir hingga lintas provinsi. Pengusutan masih berlanjut, terutama untuk memastikan asal pasokan, alur uang, dan pihak yang diduga mengendalikan peredaran dari luar negeri. (trp)