Harga Sawit Riau Kembali Bangkit, TBS Petani Tembus Rp3.679 per Kilogram

Ilustrasi. Harga TBS sawit mitra swadaya Riau naik 2,09 persen menjadi Rp3.679,40 per kg untuk periode 21–27 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Petani kelapa sawit mitra swadaya di Riau mendapat kabar baik setelah harga tandan buah segar (TBS) kembali bergerak naik. Untuk periode 21–27 Oktober 2026, harga TBS kelompok umur sembilan tahun ditetapkan sebesar Rp3.679,40 per kilogram, meningkat Rp75,48 atau 2,09 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Penguatan harga tersebut terjadi seiring kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel). Dua komoditas ini menjadi faktor yang memengaruhi perhitungan harga TBS petani mitra swadaya di Riau.

Penetapan harga dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga dalam rapat, Selasa (20/10/2026).

Kenaikan harga bahan baku sawit menjadi salah satu penopang perbaikan harga TBS pada pekan ini. Dalam hasil penetapan, harga penjualan CPO naik Rp113,77 per kilogram, sedangkan harga kernel melonjak Rp758,39 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Dr. Defris Hatmaja mengatakan, harga tertinggi TBS untuk kelompok umur sembilan tahun mencapai Rp3.679,40 per kilogram. Harga tersebut berlaku selama tujuh hari, Rabu (21/10/2026) sampai Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :  Pansel Umumkan Hasil UKK, Inilah Tiga Calon Direktur PT SPS Siak Periode 2026-2030

Perhitungan harga menggunakan indeks K sebesar 93,76 persen. Adapun harga CPO yang menjadi dasar penetapan tercatat Rp14.836,06 per kilogram, sementara harga kernel mencapai Rp13.103 per kilogram. Harga cangkang ditetapkan Rp21,49 per kilogram dengan BOTL sebesar 0,61 persen.

Data transaksi sejumlah perusahaan juga memperlihatkan pergerakan harga komoditas sawit. PT Inecda mencatat kenaikan harga CPO sebesar Rp68 per kilogram, dari Rp14.837 menjadi Rp14.905 per kilogram. Harga kernel perusahaan itu turut naik Rp391 per kilogram, dari Rp12.712 menjadi Rp13.103 per kilogram.

Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama Kayangan mencatat harga CPO Rp14.775 per kilogram. Untuk komoditas kernel, PT Indomakmur Sawit Berjaya mencatat harga Rp12.250 per kilogram. Adapun PT Serikat Putra Lubuk Raja di Pelalawan dan PT Indriplant Napal di Indragiri Hulu masing-masing mencatat harga kernel Rp12.000 per kilogram.

Harga TBS Berbeda Berdasarkan Umur Tanaman
Besaran harga yang diterima petani ditentukan berdasarkan kelompok umur tanaman. Pada periode 21–27 Oktober 2026, harga TBS untuk tanaman muda hingga usia produktif ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Pansel Umumkan Hasil UKK, Inilah Tiga Calon Direktur PT SPS Siak Periode 2026-2030
Umur tanamanHarga TBS per kg
3 tahunRp2.846,36
4 tahunRp3.176,13
5 tahunRp3.410,07
6 tahunRp3.541,98
7 tahunRp3.621,78
8 tahunRp3.665,80
9 tahunRp3.679,40
10–20 tahunRp3.640,55
21 tahunRp3.578,69
22 tahunRp3.507,59
23 tahunRp3.426,75
24 tahunRp3.365,55
25 tahunRp3.315,31
26 tahunRp3.297,23
27 tahunRp3.269,25
28 tahunRp3.216,23
29 tahunRp3.177,28
30 tahunRp3.088,26

Dari daftar tersebut, harga tertinggi berlaku untuk kelompok tanaman berumur sembilan tahun. Setelah melewati kelompok umur tersebut, harga yang ditetapkan berangsur turun seiring bertambahnya usia tanaman.

Penetapan Harga Mengacu pada Regulasi
Dalam penetapan harga TBS, Dinas Perkebunan Riau juga memperhitungkan kondisi perusahaan yang tidak melakukan transaksi penjualan pada periode terkait.

Untuk pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, perhitungan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16. Harga CPO dan kernel menggunakan nilai rata-rata tim penetapan harga. Jika suatu transaksi terkena validasi dua, acuan yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN.

Baca Juga :  Pansel Umumkan Hasil UKK, Inilah Tiga Calon Direktur PT SPS Siak Periode 2026-2030

Defris menjelaskan, pada periode tersebut harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp14.904,33 per kilogram. Sementara harga rata-rata kernel KPBN berada di angka Rp12.475 per kilogram.

Dinas Perkebunan Riau bersama tim penetapan harga menyatakan terus membenahi tata kelola penetapan harga agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan memberikan perlakuan yang adil bagi para pihak dalam kemitraan.

Upaya itu mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Pemerintah berharap perbaikan mekanisme penetapan harga dapat memperkuat posisi petani dalam kemitraan perkebunan sekaligus membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Penetapan harga TBS mitra swadaya tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. (mcr)