Hukum  

BNNP Riau Musnahkan Hampir 5 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar, Seorang Kurir Ditangkap

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung memberikan keterangan pers usai pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Riau. (Foto: Rico)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Rencana pengiriman hampir lima kilogram sabu ke Palembang, Sumatera Selatan terhenti, setelah Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap seorang pria inisial MC di Pekanbaru.

Barang bukti narkotika yang disita kemudian dimusnahkan BNNP Riau, Rabu (21/10/2026). Sebanyak 4.914,69 gram sabu dihancurkan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp7,37 miliar.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Hasanah Guest House, Jalan Paus Nomor 11-A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penyelidikan petugas mengarah kepada MC yang saat itu berada di kamar 215.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung memimpin langsung pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Riau. Hadir Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol. Ali Machfud, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira dan perwakilan kejaksaan, tokoh masyarakat serta sejumlah instansi terkait.

BNNP Riau memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 24.573 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Informasi awal diterima Tim Pemberantasan BNNP Riau, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Laporan itu menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah penginapan di Jalan Paus, Pekanbaru.

Baca Juga :  Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana CSR, Polda Riau Tetapkan Eks Dirut SPRH Sebagai Tersangka

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mencurigai MC yang menginap di kamar 215. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim mendatangi kamar tersebut bersama resepsionis dan mengamankan pria itu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan koper hijau merek Polo Louis di dalam lemari. Koper tersebut menyimpan tas jinjing biru dongker merek Profesional Sport.

Dalam tas ditemukan lima bungkus teh Cina bermerek Qing San yang dibalut lakban kuning bertuliskan angka 188. Bungkusan itu diduga berisi sabu dengan berat mendekati lima kilogram.

Petugas turut menyita uang tunai Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28 berwarna rose gold dan sebuah tas ransel cokelat merek Polo Bike.

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Berdasarkan keterangan dalam rilis BNNP Riau, MC mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Paus, atas perintah pria berinisial EN.

Dalam keterangan tersebut, EN disebut sebagai warga binaan di sebuah lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. Sabu itu direncanakan dibawa ke Palembang.

Baca Juga :  Polda Riau Gerebek Lokasi Solar Ilegal di Kampar, Warga Sempat Halangi Polisi

MC juga mengaku telah dua kali menjalankan pekerjaan serupa. Untuk setiap kilogram sabu yang dibawa, ia disebut menerima imbalan Rp20 juta.

Komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat diduga dilakukan melalui aplikasi pesan Zhangi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi pengungkapan perkara yang disampaikan BNNP Riau.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Identitas dan peran masing-masing pihak harus mengacu pada hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.

Dalam pemusnahan barang bukti, Christ Reinhard Pusung menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari rangkaian penegakan hukum.

“Jadi untuk kesekian kalinya kami dari BNN Provinsi Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti. Ini merupakan rangkaian dari penegakan hukum yang harus dilaksanakan,” kata Christ Reinhard, Rabu pagi.

Ia menilai masih ditemukannya kasus narkotika menunjukkan peredaran gelap barang terlarang itu di Riau masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan bersama.

BNNP Riau, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk memburu pihak-pihak yang terlibat, terutama pengedar dan bandar narkotika.

Baca Juga :  Polda Riau Gerebek Lokasi Solar Ilegal di Kampar, Warga Sempat Halangi Polisi

Pemusnahan sabu tersebut juga disaksikan unsur kejaksaan, Polda Riau, tokoh masyarakat, serta pihak terkait sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti.

Terancam Jerat Pidana Narkotika
Dalam pengungkapan tersebut, jumlah sabu yang diamankan tercatat mencapai 4.985,3 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 4.914,69 gram dimusnahkan. Adapun selisih 70,61 gram belum dijelaskan secara terperinci dalam dokumen yang tersedia.

Atas dugaan perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan perkara ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jalur distribusi, pihak yang diduga mengendalikan pengiriman dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu lintas provinsi tersebut. (ric)