Hukum  

Makan di Warung Pecel Lele, Polisi Bekuk Dua Pria di Pelalawan Bersama 201 Gram Sabu dan Ekstasi

Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Pelalawan)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Malam di sebuah warung pecel lele di Desa Tasik Indah, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan berubah menjadi tegang. Dua pria yang tengah berada makan, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.30 WIB diamankan polisi.

Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan keduanya, Satres Narkoba Polres Pelalawan menyita lima paket sabu dengan berat kotor 201,25 gram dan enam butir pil ekstasi seberat kotor 2,62 gram.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial H (39) dan S (32). Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh dan berasal dari Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Petugas sebelumnya menerima laporan mengenai sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika dan berhenti di warung makan tersebut.

Baca Juga :  Tebang Tiga Pohon Meranti di TNBT, Dua Pria Ditahan Atas Kasus Pembalakan Liar

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra S.H., M.H. menyebut, berdasarkan informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Tim Opsnal bergerak melakukan pemantauan. Setelah memperoleh informasi akurat, petugas langsung mendatangi dan menggerebek lokasi.

Hasilnya, dua pria yang berada di warung tersebut berhasil diamankan. Keduanya mengaku berinisial H dan S.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dan enam butir ekstasi. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu ball plastik bening klip putih, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu kotak kaleng rokok dan satu plastik asoy berwarna hitam.

Baca Juga :  Sulitnya Menangkap Pelaku PETI di Kuansing, Menghilang Ketika Polisi Temukan Lokasi

Polisi turut mengamankan dua telepon genggam Android merek Itel dan Vivo serta satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi BM 1138 PX.

Pemasok Masih Diburu
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok lain di balik kepemilikan narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap H dan S juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Iptu Rudi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan.

“Dua tersangka dan barang bukti sabu 201 gram serta ekstasi sudah kami amankan di Polres Pelalawan. Jaringan pemasok lainnya sedang kami kembangkan,” ujar Rudi.

Baca Juga :  Tebang Tiga Pohon Meranti di TNBT, Dua Pria Ditahan Atas Kasus Pembalakan Liar

Pengembangan perkara kini diarahkan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap lebih jauh jalur distribusi narkotika yang diduga menjangkau Pelalawan. (dik)