Hukum  

Tebang Tiga Pohon Meranti di TNBT, Dua Pria Ditahan Atas Kasus Pembalakan Liar

Petugas saat menemukan lokasi illegal logging di kawasan TNBT Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (17/10/2026).(Foto: Dok. Gakkumhut Wilayah Sumatera)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menjadi sasaran pembalakan liar.

Dua pria inisial SO (55) dan RI (55) kini ditetapkan sebagai tersangka, setelah petugas menemukan aktivitas penebangan pohon meranti dan pengangkutan kayu tanpa izin di dalam kawasan hutan tersebut.

Pengungkapan bermula dari patroli pengamanan hutan yang dilakukan petugas Balai TNBT di wilayah Selancang, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Sabtu (17/10/2026).

Temuan di lapangan kemudian ditindaklanjuti Kementerian Kehutanan, melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera bersama Balai TNBT.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, kedua pria itu ditemukan sedang beristirahat di sebuah pondok di dalam kawasan taman nasional.

Dari lokasi tersebut, petugas menelusuri jejak aktivitas penebangan. Sejumlah tunggul pohon meranti, kayu olahan, mesin gergaji rantai, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu ditemukan di sekitar lokasi.

Kayu Diangkut Motor Modifikasi
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap dugaan aktivitas penebangan yang dilakukan selama tiga hari. SO mengaku menebang tiga pohon meranti menggunakan mesin gergaji rantai atau chainsaw miliknya.

Baca Juga :  X-Ray Bongkar Modus Penyelundupan 5,2 Kg Sabu Senilai Rp7,8 Miliar di Pelabuhan Dumai

Kayu yang ditebang kemudian diolah menjadi papan dan balok. Bersama RI, kayu tersebut dibawa menuju Desa Aur Cina untuk dijual.

Petugas menemukan sekitar 0,75 meter kubik kayu olahan yang masih berada di lokasi. Sementara itu, sekitar 1,5 meter kubik kayu lainnya diduga telah lebih dahulu diangkut keluar dari kawasan konservasi.

Dua sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu turut ditemukan dalam pengungkapan tersebut. Kendaraan itu, bersama satu unit chainsaw, kini menjadi barang bukti penyidikan.

Kasus ini ditangani penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Ditreskrimsus Polda Riau.

Dua Tersangka Ditahan, Penyidik Telusuri Pembeli Kayu
Hari menyampaikan, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  X-Ray Bongkar Modus Penyelundupan 5,2 Kg Sabu Senilai Rp7,8 Miliar di Pelabuhan Dumai

Bagi penyidik, pengungkapan ini tidak berhenti pada dugaan penebangan tiga pohon meranti. Jalur penjualan kayu, pihak yang diduga memesan, hingga kemungkinan keterlibatan penampung masih perlu ditelusuri.

Hari menilai keberhasilan patroli menunjukkan bahwa pengawasan langsung di lapangan dapat membantu mendeteksi ancaman terhadap hutan sebelum kerusakan meluas.

Ia juga menegaskan, penetapan kedua tersangka membuka peluang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam peredaran kayu ilegal.

Habitat Harimau dan Gajah Sumatera Terancam
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, kawasan konservasi tidak boleh dijadikan sumber keuntungan melalui aktivitas yang melanggar hukum.

Dikatakan, pembalakan liar bukan hanya mengambil hasil hutan tanpa hak, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup satwa liar. Praktik tersebut turut merugikan pelaku usaha kehutanan yang menjalankan kegiatan secara sah.

TNBT memiliki bentang hutan hujan tropis dataran rendah yang menjadi habitat berbagai satwa dilindungi, termasuk harimau sumatera dan gajah sumatera. Keutuhan kawasan hutan ini menjadi salah satu penyangga bagi kelangsungan hidup satwa tersebut.

Baca Juga :  X-Ray Bongkar Modus Penyelundupan 5,2 Kg Sabu Senilai Rp7,8 Miliar di Pelabuhan Dumai

Di kawasan ini juga berjalan Proyek LEVERAGE, kerja sama Kementerian Kehutanan dengan UNDP Indonesia yang didukung Global Environment Facility (GEF). Program tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan habitat satwa liar.

Kasus pembalakan liar di Selancang menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap hutan konservasi dapat bermula dari aktivitas penebangan berskala kecil.

Karena itu, penindakan terhadap pelaku di lapangan perlu diikuti penelusuran rantai perdagangan kayu, agar sumber keuntungan ilegal dan pihak-pihak yang terlibat dapat diungkap. (kpc)