PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pelemahan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menyeret harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma di Provinsi Riau pada awal November 2026. Untuk periode 4–10 November, harga TBS kelompok umur 9 tahun turun Rp23,26 per kilogram menjadi Rp3.762,61 per kilogram.
Penurunan tersebut menandai kembali terkoreksinya harga sawit yang diterima petani. Pada periode sebelumnya, TBS umur 9 tahun masih dihargai Rp3.785,87 per kilogram.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa pergerakan harga CPO menjadi faktor utama yang memengaruhi keputusan tim dalam menetapkan harga TBS pekan ini.
“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO,” kata Defris dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Harga CPO Turun, Kernel Justru Menguat
Pergerakan komoditas pendukung dalam penetapan harga TBS menunjukkan arah berbeda. Harga jual CPO tercatat turun Rp152,37 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya. Sebaliknya, harga kernel atau inti sawit mengalami kenaikan Rp181,37 per kilogram.
Dalam perhitungan periode ini, harga rata-rata CPO KPBN ditetapkan sebesar Rp15.062,67 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.212 per kilogram.
Tim juga menetapkan indeks K sebesar 93,69 persen dengan harga cangkang Rp14,73 per kilogram. Kombinasi komponen tersebut menjadi bagian dari perhitungan harga TBS yang diberlakukan kepada petani mitra plasma.
Penetapan harga dilakukan melalui rapat Disbun Riau bersama tim terkait. Acuannya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Perhitungan menggunakan tabel rendemen hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati tim. Skema harga berlaku untuk tanaman sawit berumur 3 hingga 30 tahun.
Harga TBS Berbeda Menurut Umur Tanaman
Umur tanaman menjadi salah satu penentu besaran harga TBS yang diterima petani. Dalam daftar harga terbaru, kelompok umur 9 tahun mencatat harga tertinggi, yakni Rp3.762,61 per kilogram. Sementara itu, harga untuk tanaman berumur 3 tahun berada di angka Rp2.898,76 per kilogram.
Berikut daftar lengkap harga TBS kelapa sawit mitra plasma Provinsi Riau untuk periode 4–10 November 2026:
| Umur Tanaman | Harga TBS per Kg |
|---|---|
| 3 tahun | Rp2.898,76 |
| 4 tahun | Rp3.286,96 |
| 5 tahun | Rp3.483,98 |
| 6 tahun | Rp3.635,97 |
| 7 tahun | Rp3.714,34 |
| 8 tahun | Rp3.758,28 |
| 9 tahun | Rp3.762,61 |
| 10–20 tahun | Rp3.742,44 |
| 21 tahun | Rp3.683,57 |
| 22 tahun | Rp3.627,14 |
| 23 tahun | Rp3.566,87 |
| 24 tahun | Rp3.500,81 |
| 25 tahun | Rp3.426,52 |
| 26 tahun | Rp3.381,48 |
| 27 tahun | Rp3.336,27 |
| 28 tahun | Rp3.292,27 |
| 29 tahun | Rp3.275,45 |
| 30 tahun | Rp3.261,43 |
Data tersebut memperlihatkan bahwa harga bergerak naik seiring bertambahnya umur tanaman hingga mencapai puncak pada kelompok 9 tahun. Setelah itu, nilai TBS berangsur menurun pada kelompok umur yang lebih tua.
Disbun Riau Benahi Tata Kelola Penetapan Harga
Di tengah perubahan harga komoditas, Disbun Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus berupaya membenahi tata kelola penentuan harga. Langkah ini diarahkan agar proses penetapan berjalan sesuai ketentuan dan menjaga keseimbangan kepentingan antara petani dengan perusahaan mitra.
Defris menyebut pembenahan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau turut mendukung upaya perbaikan tata kelola itu.
Ia berharap mekanisme penetapan harga yang lebih tertib dan transparan dapat memberi manfaat nyata bagi petani sawit. Sebab, perubahan harga di tingkat penetapan berhubungan langsung dengan penerimaan petani dari hasil panen mereka.
Bagi petani, setiap rupiah dalam harga per kilogram memiliki arti ketika hasil kebun dikumpulkan dalam jumlah ton. Karena itu, kepastian aturan, keterbukaan perhitungan, dan pengawasan yang konsisten menjadi bagian dari upaya menjaga pendapatan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat perkebunan di Riau. (rac)






