Menyoal Pajak Pembalut, Dokter Soroti Ancaman di Balik Harga Mahal

Pajak pembalut menuai sorotan. Dokter kandungan mengingatkan risiko kesehatan jika perempuan memperpanjang pemakaian demi menghemat biaya. (Foto: Getty Images/zoranm)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Harga kebutuhan menstruasi yang kian membebani pengeluaran rumah tangga, bisa memunculkan persoalan kesehatan perempuan. Kekhawatiran ini muncul di tengah perbincangan warganet, soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut yang dijual di Indonesia.

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Muhammad Fadli, SpOG menilai, kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi layak dikaji kembali. Menurutnya, pembalut berkaitan langsung dengan kebutuhan kesehatan perempuan sehingga aspek keterjangkauannya perlu mendapat perhatian.

Fadli mengingatkan, harga yang semakin mahal berpotensi membuat sebagian perempuan menunda penggantian pembalut demi menghemat pengeluaran. Padahal, kebiasaan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi menstruasi masing-masing.

“Hal-hal yang primer ini bisa disebutkan kebutuhan primer untuk wanita, kebutuhan untuk kesehatan wanita tepatnya. Ini seharusnya mungkin dipertimbangkan lagi,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (2/11/2026).

Frekuensi Ganti Pembalut Berkaitan dengan Kondisi Menstruasi
Kebutuhan mengganti pembalut tidak selalu sama bagi setiap perempuan. Volume darah menstruasi menjadi salah satu faktor yang menentukan seberapa sering produk tersebut perlu diganti.

Fadli menjelaskan, pada kondisi tertentu, pembalut perlu diganti setiap tiga hingga empat jam. Jika darah menstruasi sedang keluar lebih banyak, penggantian bisa diperlukan lebih sering.

Ia khawatir, ketika harga menjadi beban, sebagian pengguna memilih memperpanjang waktu pemakaian. Pilihan tersebut dapat membuat kebutuhan kebersihan menstruasi tidak terpenuhi secara optimal.

Perhatian khusus juga diperlukan bagi perempuan yang mengalami perdarahan menstruasi berlebihan. Kondisi seperti miom atau hiperplasia endometrium dapat berkaitan dengan meningkatnya volume darah yang keluar selama menstruasi.

Dalam situasi tersebut, kebutuhan pembalut bisa lebih besar dibandingkan biasanya. Jika harga produk menjadi kendala, perempuan yang mengalami perdarahan berat berpotensi menghadapi beban pengeluaran yang lebih tinggi.

Pembalut Termasuk Barang Kena Pajak
Di tengah kritik dan pertanyaan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pengenaan PPN berlaku sepanjang penyerahan barang tersebut memenuhi ketentuan perpajakan.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge kepada detikcom, Kamis (29/10/2026).

Penjelasan itu muncul setelah pembahasan mengenai pajak pembalut ramai di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan produk tersebut dikenai pajak, mengingat pembalut dibutuhkan perempuan secara rutin selama masa menstruasi.

Perdebatan ini mempertemukan dua persoalan: penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan kesehatan sehari-hari.

Alternatif Produk Menstruasi Belum Banyak Digunakan
Fadli menyebut, tampon sebagai salah satu alternatif produk menstruasi. Namun, penggunaannya belum terlalu familiar di Indonesia dan belum banyak dipilih oleh perempuan.

Karena itu, pembalut masih menjadi kebutuhan yang sulit dihindari bagi banyak perempuan selama menstruasi. Keterjangkauan harganya pun berkaitan dengan kemampuan mereka menjaga kebersihan dan mengganti produk sesuai kebutuhan.

Persoalan pajak pembalut tidak hanya menyangkut harga di rak toko. Di baliknya, ada kebutuhan rutin yang harus dipenuhi setiap bulan dan kondisi kesehatan yang berbeda-beda pada setiap perempuan.

Kajian terhadap kebijakan pajak produk menstruasi dapat menjadi ruang untuk menimbang keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan akses masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan perempuan. (dtc)