Riau  

Bukan Hanya Kebakaran, Pembalakan Liar Terbongkar di SM Kerumutan Pelalawan

Enam tersangka pembalakan liar diciduk di SM Kerumutan, Kayu olahan 60 meter kubik diamankan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Patroli udara di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau menemukan dugaan pembalakan liar yang telah berlangsung berulang selama sekitar dua bulan. Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara 60 meter kubik kayu olahan diamankan dari lokasi.

Pengungkapan bermula dari pemantauan udara Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Patroli awalnya dilakukan untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan konservasi tersebut.

Dari udara, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar. Tim kemudian bergerak menuju lokasi di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Enam orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).

Sejumlah orang lainnya melarikan diri ketika penyergapan dilakukan. Mereka kini masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Dari lokasi, penyidik menemukan tumpukan kayu olahan yang volumenya diperkirakan mencapai 60 meter kubik. Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.

Selain kayu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu antara lain tiga keping kayu olahan untuk penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam.

BACA JUGA :  Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat Celsius

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas tersebut diduga bukan kejadian sekali. Pembalakan disebut telah dilakukan berulang selama kurang lebih dua bulan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan masih dikembangkan. Aparat kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di balik aktivitas tersebut.

“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” ujar Hari.

Dikatakan, temuan kayu dalam jumlah besar dan dugaan aktivitas yang berlangsung selama dua bulan menjadi alasan perkara tersebut perlu didalami. Penyidik tidak hanya membidik pelaku yang berada di lapangan.

“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya.

Belum Ada Kesimpulan Pembalakan
Meski pengungkapan bermula dari patroli yang menindaklanjuti laporan kebakaran hutan, Kementerian Kehutanan belum mengaitkan dugaan pembalakan liar tersebut dengan kebakaran di SM Kerumutan.

Penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan tindak pidana pembalakan liar. Belum terdapat kesimpulan bahwa aktivitas tersebut menjadi penyebab atau berkaitan langsung dengan kebakaran yang dilaporkan sebelumnya.

BACA JUGA :  Asap Karhutla Kerumutan Memburuk, Pelalawan Minta 18.000 Masker ke Pemprov Riau

SM Kerumutan merupakan kawasan konservasi penting di Riau. Kawasan tersebut menjadi habitat sejumlah satwa liar, termasuk Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, dan burung enggang.

Tekanan terhadap kawasan tersebut menjadi perhatian karena kerusakan hutan tidak hanya menyangkut hilangnya tegakan kayu. Gangguan terhadap kawasan juga berpotensi mempersempit habitat satwa dan mengganggu fungsi ekologis hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kondisi Kerumutan menghadapi lebih dari satu bentuk ancaman.

“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” tegas Januanto.

Menurut dia, perlindungan kawasan konservasi membutuhkan pengamanan yang lebih kuat di tingkat tapak. Dukungan personel, teknologi, dan keterlibatan masyarakat sekitar juga dinilai penting.

“Masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan harus mendapat manfaat dari hutan yang tetap terjaga, bukan menanggung akibat ketika hutannya rusak,” ujarnya.

Penyidikan Telusuri Jaringan
Enam tersangka kini diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

BACA JUGA :  Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat Celsius

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun. Selain pidana penjara, mereka juga terancam sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, proses hukum belum berhenti pada enam orang yang telah diamankan. Aparat masih mengejar sejumlah orang yang melarikan diri saat operasi serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam aktivitas tersebut.

Kementerian Kehutanan menyatakan pengamanan SM Kerumutan akan terus diperkuat. Pengembangan penyidikan diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga menyuruh, membiayai, menyediakan peralatan, hingga menerima hasil pembalakan.

Bagi Riau, pengungkapan tersebut kembali menunjukkan pentingnya pengawasan kawasan hutan dan konservasi di tingkat lapangan. Perlindungan Kerumutan bukan hanya menyangkut keberadaan kayu dan satwa, tetapi juga fungsi hutan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat di sekitarnya. (l6c)