Bongkar Data Karhutla: 74 Persen Hotspot Kalimantan di Kawasan Konsesi, DPR Minta Izin Perusahaan Dicabut

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur masih terjadi di tengah kondisi kemarau yang melanda sejumlah wilayah. (Foto: Dok. Damkar Kukar)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Penanganan karhutla 2026 kembali mendapat sorotan tajam DPR RI. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni didesak untuk tidak sekadar melaporkan kegiatan penanganan kebakaran, tetapi harus menyampaikan kondisi sebenarnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita. Ia menilai, pemerintah perlu mengakui bila pengendalian kebakaran hutan dan lahan belum berjalan optimal, terutama di wilayah Kalimantan.

Sorotan tersebut muncul setelah data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas kebakaran hutan dan lahan secara nasional telah mencapai 202.004 hektare sampai Juli 2026. Angka itu dinilai menunjukkan, penanganan karhutla masih menghadapi persoalan serius di lapangan.

Sonny mempertanyakan efektivitas koordinasi yang selama ini menjadi salah satu pendekatan Kementerian Kehutanan dalam menangani karhutla. Menurut dia, koordinasi tidak cukup dibuktikan melalui laporan kegiatan, tetapi harus terlihat dari kemampuan mencegah api meluas.

“Meski kementerian mengklaim telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), mengaktifkan War Room, serta menambah personel gabungan, hasilnya tidak tampak di lapangan. Jika koordinasi tersebut efektif, api tidak akan meluas secara tak terkendali,” kata Sonny, Sabtu (22/8/2026).

Beban Petugas Jadi Sorotan
Persoalan lain yang disoroti DPR adalah beban personel pemadam di lapangan. Sonny menilai kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan luasnya areal terbakar, tetapi juga menyangkut keselamatan petugas yang berada di garis depan.

BACA JUGA :  Hotspot Riau Tersisa 49 Titik, Sebaran Terbanyak Pelalawan dengan 35 Titik

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan terdapat 265 personel Manggala Agni di Kalimantan Barat yang harus menangani kebakaran pada lahan seluas 38.310 hektare.

Dengan perbandingan tersebut, satu personel harus menghadapi area kebakaran lebih dari 144 hektare. Sonny menilai kondisi itu menjadi ancaman serius bagi keselamatan petugas.

“Artinya, satu orang dipaksa menjinakkan api di area seluas lebih dari 144 hektare. Ini merupakan ancaman mematikan bagi keselamatan petugas, bukan sekadar operasi mitigasi,” ujar Sonny.

Sementara itu, bagi masyarakat Riau, persoalan ini penting dicermati. Karena memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman ketika api sudah muncul. Efektivitas pencegahan, pengawasan kawasan, koordinasi antarlembaga dan tanggung jawab pemegang konsesi menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran.

Hotspot di Kawasan Konsesi
Sonny juga menyoroti sebaran titik panas atau hotspot di Kalimantan. Ia membandingkannya dengan wilayah Malaysia yang berbatasan langsung dengan Indonesia dan memiliki karakter lahan serupa.

Menurut Sonny, hotspot muncul secara masif di wilayah Kalimantan, sementara kawasan Malaysia yang berbatasan darat disebut nyaris bersih dari titik api.

Ia menilai, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola, pengawasan dan pencegahan kebakaran di tingkat tapak.

BACA JUGA :  Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siagakan 2.460 Personel Hadapi Karhutla Riau

Sorotan semakin kuat setelah Sonny memaparkan data yang disebut berasal dari aktivis lingkungan. Dari sekitar titik panas di Pulau Kalimantan, sebanyak 74 persen atau sekitar 25.524 titik disebut berada dalam kawasan konsesi korporasi.

Sebarannya mencakup berbagai sektor. Sebanyak 10.739 titik panas berada pada konsesi Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik berada pada kawasan pertambangan dan 6.905 titik berada pada perizinan kehutanan.

Data tersebut menjadi dasar bagi Sonny untuk mempertanyakan kembali tanggung jawab perusahaan terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya.

Ia menyayangkan, masih adanya perusahaan yang lahannya disebut berulang kali terbakar tanpa sanksi yang dinilai mampu memberikan efek jera.

DPR Minta Izin Perusahaan Dicabut
Atas kondisi tersebut, Sonny menyampaikan tiga desakan kepada Kementerian Kehutanan. Pertama, pemerintah diminta mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut dia, teguran tertulis sebagai sanksi administratif tidak cukup jika perusahaan berulang kali gagal mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Perusahaan yang dinilai melemparkan beban pemadaman kepada negara, kata Sonny, harus mendapat tindakan lebih tegas. Namun, tanggung jawab untuk mengendalikan kebakaran di lahan perusahaan tetap harus dijalankan.

BACA JUGA :  Karhutla Kerumutan Meluas, Asap Tebal Bikin Udara Pelalawan Tak Sehat

Kedua, pemerintah diminta membuka data pemilik konsesi yang arealnya mengalami kebakaran. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kawasan yang terbakar.

Sonny secara khusus menyoroti lahan berstatus Areal Penggunaan Lain atau APL. Berdasarkan data yang disampaikannya, kawasan APL disebut mendominasi 43 persen dari total luasan kebakaran nasional.

Ketiga, Sonny meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera melaporkan kondisi penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo.

“Menteri Kehutanan didesak untuk berhenti berlindung di balik laporan data kegiatan. Menteri harus segera menghadap dan mengakui ketidakmampuannya kepada Presiden, agar langkah pengambilalihan atau tindakan taktis yang lebih tegas dapat langsung diambil dari Istana,” imbuh Sonny.

Desakan tersebut menempatkan pemerintah pada tuntutan yang lebih besar dalam menghadapi karhutla 2026. Bukan hanya seberapa banyak operasi pemadaman dilakukan, tetapi seberapa efektif negara mencegah kebakaran meluas dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kawasan terbakar benar-benar dimintai pertanggungjawaban. (zul)

Sumber: Tribunnews.com