Hukum  

Diduga Babat 111,77 Hektare Mangrove di Dumai, Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka

Polisi menemukan alat berat dan bekas pembabatan hutan mangrove di Dumai. (Foto: Dok. Polda Riau)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai berujung hukum.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan penggarapan kawasan seluas 111,77 hektare yang diduga dipersiapkan untuk perkebunan.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas menemukan sejumlah aktivitas fisik di kawasan tersebut. Di antaranya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penebangan tanaman hingga adanya pembagian lahan.

Satu ekskavator ditemukan di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).

Baca Juga :  Rp600 Juta Demi Lulus IPDN, Janji Berujung Kasus Hukum di Pekanbaru

Temuan awal itu kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan sejumlah pihak terkait.

Penyidik juga telah melakukan pemetaan untuk mengetahui luasan kawasan yang telah mengalami perubahan akibat aktivitas pembukaan lahan.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan area yang telah digarap atau mengalami land clearing mencapai 111,77 hektare.

Kawasan tersebut diketahui berada di wilayah yang memiliki fungsi perlindungan mangrove atau ekoton mangrove.

Dalam tahap penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi dan dua orang ahli.

Dua ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pemetaan dan ahli hukum pidana.

Baca Juga :  Rp600 Juta Demi Lulus IPDN, Janji Berujung Kasus Hukum di Pekanbaru

Keterangan para saksi dan ahli, ditambah hasil pemeriksaan lapangan serta barang bukti yang diperoleh penyidik, menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Satu Tersangka dan Satu Ekskavator Diamankan
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan N alias B sebagai tersangka.

Ade menjelaskan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perkebunan di kawasan hutan tanpa mengantongi perizinan berusaha.

Polisi mengamankan satu unit ekskavator dari lokasi. Sejumlah dokumen serta hasil pemetaan juga dikumpulkan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka,” ujar Ade.

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta aturan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Polda Riau menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga :  Rp600 Juta Demi Lulus IPDN, Janji Berujung Kasus Hukum di Pekanbaru

Kawasan mangrove menjadi salah satu ekosistem yang mendapat perhatian, karena memiliki fungsi ekologis bagi wilayah pesisir.

Mangrove membantu melindungi kawasan pantai dari berbagai tekanan alam sekaligus menyimpan karbon. Sementara ekoton mangrove menjadi wilayah peralihan yang menghubungkan ekosistem berbeda dan mendukung keberlangsungan keanekaragaman hayati.

Karena itu, perubahan fungsi kawasan melalui pembukaan lahan dapat berdampak lebih luas daripada sekadar hilangnya tutupan vegetasi. (zul)