Hukum  

Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 1.226 Pil Ekstasi

Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan bersama 1.226 butir pil ekstasi. (Foto: Rico)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial PA (27). Penanggapan tersebut merupakan upaya polisi menggagalkan dugaan peredaran pil ekstasi di Pekanbaru.

Dari penggeledahan di rumah PA, polisi menemukan 1.226 butir pil yang diduga ekstasi dengan dua logo berbeda.

Pengungkapan berawal dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan ke hotel yang dimaksud.

Petugas memeriksa kamar yang ditempati PA dengan disaksikan supervisor hotel. Namun, pencarian di lokasi itu tidak menemukan narkotika.

Penyidik kemudian menggali keterangan PA untuk mengetahui keberadaan barang yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

Dari pemeriksaan itu, PA disebut mengaku masih menyimpan barang diduga narkotika di rumahnya.

Ribuan Pil Ditemukan dalam Tas Biru
Polisi kemudian bergerak menuju rumah PA di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Petugas menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian. Saat diperiksa, tas tersebut berisi ribuan pil yang diduga ekstasi.

Rinciannya, 896 butir pil berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir berlogo Superman warna pink. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.226 butir.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut berupa timbangan digital warna silver, satu unit ponsel Vivo warna biru, tas biru dan puluhan plastik klip bening.

Polisi Buru Pria yang Disebut sebagai Pemasok
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas mengamankan PA.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar Noki, Rabu (2/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, PA diduga tidak hanya menyimpan barang tersebut. Penyidik menduga perempuan itu turut terlibat dalam aktivitas peredaran pil ekstasi.

Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di balik barang bukti tersebut.

Kepada penyidik, PA mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial PM. Polisi masih memburu PM untuk mengetahui asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. (zul)