PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Harapan seorang orang tua agar anaknya diterima di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berujung kasus hukum.
Seorang pria berinisial ID diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru, setelah diduga menerima uang Rp600 juta dengan janji membantu meloloskan anak korban dalam seleksi IPDN.
ID diamankan polisi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Perkara tersebut dilaporkan JL yang disebut sebagai korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus itu bermula pada Mei 2025 lalu. Saat itu, JL diperkenalkan kepada ID oleh seseorang berinisial I.
Perkenalan tersebut kemudian berlanjut dengan komunikasi terkait rencana memasukkan anak korban ke IPDN pada tahun 2025.
Kesepakatan Uang Rp600 Juta
Menurut Anggi, korban dan tersangka kemudian bertemu di rumah tersangka pada 7 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, ID diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban dalam proses seleksi IPDN. Untuk keperluan itu, tersangka meminta uang Rp600 juta.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap dalam dua kali pembayaran.
Ada pula kesepakatan antara korban dan tersangka. Jika anak korban tidak berhasil lolos seleksi IPDN, uang yang telah diberikan harus dikembalikan sepenuhnya.
“Korban kemudian berkomunikasi dengan tersangka untuk mengurus anaknya masuk IPDN tahun 2025,” ujar Anggi, Jumat (4/9/2026) sore.
Anak Tak Lolos, Uang Diminta Kembali
Proses seleksi yang diharapkan membawa anak korban masuk IPDN ternyata tidak sesuai harapan.
Pada 12 Agustus 2025, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi.
Setelah mengetahui hasil tersebut, JL meminta kembali uang Rp600 juta yang sebelumnya telah diserahkan kepada ID, sesuai dengan kesepakatan awal.
Namun, persoalan itu tidak kunjung selesai hingga kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
“Setelah anak korban dinyatakan tidak lulus, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Anggi.
Polisi Amankan Bukti Transaksi
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, serta satu lembar rekening koran.
Ketiga dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Atas perkara ini, ID disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan Polresta Pekanbaru untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban. (ric)






