Hukum  

Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate, Dua Orang Jadi DPO

Pelaku bersama 2,1 kg sabu dan 284 catridge diduga mengandung etomidate kini telah diamankan polisi. (Foto: Rico)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara. Lebih dari dua kilogram sabu dan 284 catridge diduga mengandung etomidate diamankan polisi dari sebuah rumah di Kecamatan Sail.

Dalam pengungkapan, Senin (5/10/2026) itu, polisi menangkap seorang pria berinisial IK (51). Sementara dua orang lainnya, masing-masing berinisial D dan A kini masuk daftar pencarian orang (DPO), karena diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu dan catridge yang disinyalir mengandung etomidate di kawasan tersebut.

Tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu. Petugas menelusuri identitas serta alamat orang yang dicurigai hingga akhirnya mendatangi rumah IK.

Baca Juga :  BNNP Riau Musnahkan Hampir 5 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar, Seorang Kurir Ditangkap

Operasi tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Herman Pelani. Setelah mengamankan IK, petugas melakukan penggeledahan di kamar rumahnya dengan disaksikan seorang saksi.

Dari lokasi itu, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam berisi serbuk yang diduga sabu.

Dua Bungkus Sabu dan Ratusan Catridge Disita
Kedua bungkus sabu yang ditemukan petugas memiliki berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram. Jika digabungkan, berat kotor barang bukti tersebut mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.

Petugas juga mengamankan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate serta satu unit telepon genggam yang diperkirakan berkaitan dengan aktivitas tersangka.

“Dengan didampingi seorang saksi, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Kombes Putu, Kamis (22/10/2026) sore.

Barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya.

Baca Juga :  Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana CSR, Polda Riau Tetapkan Eks Dirut SPRH Sebagai Tersangka

IK Diduga Menampung Barang Sebelum Diedarkan
Dalam pemeriksaan awal, IK mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Penyidik kini mendalami keterangan itu untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Menurut Kombes Putu, sabu itu diduga berasal dari negara tetangga. IK disinyalir berperan sebagai penampung sebelum barang terlarang tersebut diedarkan kembali, termasuk melalui penjualan dalam jumlah kecil.

“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” ujarnya.

Meski demikian, asal-usul pasokan dan jalur masuk narkotika tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan. Keterangan tersangka menjadi salah satu bahan bagi polisi untuk menelusuri pihak yang diduga berada di atasnya.

Dua Terduga Pemasok Masuk Daftar Pencarian
Polisi telah menetapkan D dan A sebagai DPO. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan di rumah IK.

Baca Juga :  Polisi Hancurkan Gubuk Diduga Sarang Sabu di Pekanbaru, Dua Pria Positif Metamfetamina

Penyidik masih berupaya melacak keberadaan kedua orang tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pemasok lain. Kepolisian juga menelusuri jalur distribusi untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi.

“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas Kombes Putu.

Pengembangan perkara diharapkan dapat menjelaskan rantai pasokan narkotika tersebut, mulai dari sumber barang hingga pihak-pihak yang diduga bertugas menyimpan dan mengedarkannya. (ric)