Air Mata Mengiringi Penahanan Tersangka Korupsi Dana PI, Kerugian Negara Ditaksir Rp64,22 Miliar

Petugas menggiring delapan tersangka korupsi dana PI 10 persen PT SPRH di Kejati Riau, dengan dugaan kerugian Rp64,22 miliar. (Foto: Rico Syahputra)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sore itu, halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bukan lagi menjadi tempat berlangsungnya proses hukum. Di antara kerumunan orang, ada keluarga yang harus menyaksikan orang-orang terdekat mereka meninggalkan gedung kejaksaan menuju mobil tahanan.

Tangis menggema, ketika satu per satu tersangka dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kesedihan yang semula tertahan, berubah menjadi isak dan jeritan. Keluarga yang sejak sore menanti di halaman kantor kejaksaan tak kuasa membendung air mata saat para tersangka digiring menuju kendaraan tahanan.

Di tengah suasana itu, Tiswarni, salah seorang tersangka perempuan yang menjabat Komisaris Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sempat pingsan, setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Ia kemudian dibopong untuk dimasukkan ke dalam mobil.

Momen tersebut menjadi sisi paling memilukan dari penahanan delapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH.

Para tersangka tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Sementara keluarga yang mengantar kepergian mereka hanya bisa menyaksikan proses penahanan berlangsung.

Delapan Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Di balik suasana haru itu, Kejati Riau mengambil langkah hukum dengan menahan delapan tersangka setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus merampungkan pemeriksaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman menjelaskan, penahanan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Para tersangka ditempatkan di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Baca Juga :  Gudang di Jalur Pekanbaru-Duri Digerebek, Polisi Amankan 6,5 Ton Solar Subsidi

Delapan orang yang ditahan terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin yang menjabat Sekretaris PT SPRH.

Syahrir menyatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memperjelas peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu Tersangka Belum Memenuhi Panggilan
Di tengah proses penahanan delapan orang tersebut, satu tersangka lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik.

Salim disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Menurut Syahrir, penyidik telah mendatangi alamat yang bersangkutan di Medan, Sumatra Utara.

Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah tersebut sudah kosong dan Salim tidak lagi tinggal di alamat itu.

Kejati Riau masih akan melayangkan panggilan secara patut. Apabila Salim kembali tidak hadir tanpa alasan yang memenuhi ketentuan, penyidik akan mempertimbangkan langkah untuk memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” ujar Syahrir.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp64,22 Miliar
Perkara yang kini memasuki tahap pendalaman penyidikan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang menjadi hak partisipasi daerah dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Berdasarkan dokumen Kejati Riau, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127,60, atau sekitar Rp64,22 miliar. Angka tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  PM2.5 Mencapai 91,3 µg/m³, Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI Tembus 176

PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI sebesar Rp569,72 miliar sepanjang 2023 hingga 2025. Pada tahun buku 2023 saja, perusahaan membukukan laba bersih Rp489,44 miliar, yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen tersebut.

Besarnya penerimaan itu menjadi latar belakang penyidik mendalami sejumlah keputusan dan transaksi perusahaan.

Salah satu yang diselidiki adalah pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar kepada direksi, komisaris, serta pegawai. Pemberian tersebut diduga disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024 tanpa didukung pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.

Penyidik juga menelusuri pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan total nilai Rp2,29 miliar.

Transaksi Pengadaan Tanah Ikut Didalami
Penelusuran penyidik turut menyasar sejumlah transaksi pengadaan tanah yang menggunakan dana perusahaan.

Transaksi yang menjadi perhatian antara lain pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, pengadaan lahan untuk company yard sebesar Rp14,4 miliar, serta pembelian lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.

Dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi juga masuk dalam materi penyidikan.

Kejaksaan masih memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperjelas rangkaian transaksi, dasar pengambilan keputusan, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Syahrir mengatakan penyidik sedang mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa berkas perkara belum memasuki tahap satu, yakni penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

Baca Juga :  PM2.5 Tembus 78,3 µg/m³, Kualitas Udara Pekanbaru Masih Tak Sehat

Pengembangan Kasus yang Menjerat Sejumlah Pejabat SPRH
Penahanan delapan tersangka ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut. Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat empat orang.

Mereka adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Kini, penyidik masih melanjutkan pengusutan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya memberikan manfaat bagi daerah.

Di halaman Kejati Riau, proses hukum hari itu meninggalkan pemandangan yang berbeda dari angka-angka dalam dokumen perkara. Di balik penyebutan jabatan, nilai transaksi, dan dugaan kerugian miliaran rupiah, ada keluarga yang tak mampu menyembunyikan kesedihan ketika orang-orang terdekat mereka dibawa ke tahanan.

Namun, proses hukum tetap berjalan. Dugaan terhadap para tersangka harus diuji melalui pembuktian di pengadilan, sementara penyidik berkewajiban menuntaskan perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (ric)