PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dugaan pemberian dua mobil mewah bernilai sekitar Rp2,75 miliar, kembali disorot dalam perkara suap jabatan di Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing). Bupati nonaktif, Suhardiman Amby, Jumat (16/10/2026) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kesaksian Suhardiman menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara yang menjerat Sekda Kuansing nonaktif, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles sebagai terdakwa. Suhardiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, tetapi belum menjalani persidangan.
Kepastian rencana kehadiran Suhardiman dibenarkan kuasa hukumnya, Rizki Junianda Putra. “Iya betul,” kata Rizki.
Suhardiman diperkirakan memberikan keterangan melalui konferensi video karena saat ini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Pajero dan Land Cruiser Diduga Berkaitan dengan Promosi Jabatan
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada sidang perdana, Jumat (18/9/2026), dua kendaraan mewah disebut sebagai bagian dari dugaan pemberian kepada Suhardiman Amby.
Kendaraan pertama berupa Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4×4 tahun pembuatan 2022 berwarna cokelat metalik, dengan nilai yang disebut mencapai Rp700 juta.
Mobil kedua adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport rakitan 2023 berwarna hitam, yang nilainya diperkirakan Rp2,05 miliar. Jika digabungkan, harga kedua kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,75 miliar.
Jaksa menduga, pemberian mobil berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh posisi strategis di Pemkab Kuansing. Sementara Ardiles disebut memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya mendapatkan pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa diduga memberikan kendaraan tersebut agar Suhardiman melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam kapasitasnya sebagai pejabat.
Dari Kepala Dinas PUPR Jadi Sekda Kuansing
Jaksa menguraikan dugaan pemberian pertama berkaitan dengan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Zulkarnain disebut membeli Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta untuk mendapatkan posisi tersebut.
Zulkarnain kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada periode 2022 hingga 2025.
Dugaan pemberian berikutnya terjadi pada 2025, ketika Zulkarnain disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar. Kendaraan itu diduga berkaitan dengan upayanya menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Zulkarnain selanjutnya menjabat sebagai Sekda pada periode 2025 hingga 2026.
Menurut dakwaan, kedua mobil dibeli melalui skema kredit dengan jangka waktu cicilan 36 bulan. Ardiles disebut membantu proses pembelian maupun pemberian kendaraan tersebut.
Jaksa menilai rangkaian peristiwa itu berkaitan dengan dugaan upaya memperoleh jabatan sekaligus kepentingan bisnis di lingkungan pemerintah daerah. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dugaan Transaksi Disebut Terjadi di Sejumlah Lokasi
Dalam uraian dakwaan, dugaan pemberian kendaraan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025. Jaksa mencantumkan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa itu.
Lokasi tersebut antara lain Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru.
Jaksa mendakwa Zulkarnain dan Ardiles berdasarkan ketentuan pidana mengenai pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disebut telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pada sidang perdana, tim kuasa hukum Zulkarnain, DR Muhammad Syafei SH MH dan Marhaban SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Suhardiman Sudah Tersangka, Perkara Belum Disidangkan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman Amby belum dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan. Berkas perkaranya disebut belum tuntas sehingga proses hukumnya belum sampai pada tahap penuntutan di pengadilan.
Kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara Zulkarnain dan Ardiles diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai dugaan pemberian dua kendaraan mewah tersebut.
Namun, status tersangka Suhardiman tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahannya. Dugaan terhadap dirinya maupun kedua terdakwa tetap harus diuji melalui proses hukum, dengan mengacu pada keterangan saksi, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim. (trp)






