PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Upaya pemberantasan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih berkutat dengan persoalan klasik. Saat lokasi tambang ditemukan, orang-orang atau pelaku sudah menghilang.
Seperti saat penertiban, Selasa (3/11/2026), jajaran Polres Kuansing hanya menemukan tujuh rakit PETI jenis stingkai di empat titik berbeda. Seluruh rakit kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa kembali digunakan untuk menambang.
Tidak ada pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut. Saat petugas tiba, rakit-rakit yang ditemukan berada dalam kondisi tidak beroperasi.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan warga dan informasi yang mengindikasikan adanya aktivitas PETI. Penertiban, menurut dia, tidak akan berhenti hanya karena para pekerja tidak ditemukan di lokasi.
Dikatakan, empat titik penindakan tersebar di Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Singingi. Di Kuantan Tengah, petugas menyasar Desa Koto Taluk dan Desa Pulau Kopung. Sementara di Kecamatan Singingi, penertiban berlangsung di dua lokasi di Desa Sungai Bawang.
Di Desa Koto Taluk, personel piket fungsi Polres Kuansing yang dipimpin Pamapta II IPDA Rio Rezeky menemukan satu rakit PETI yang tidak beroperasi. Petugas kemudian memusnahkan sarana tersebut dengan cara dibakar.
Penyisiran berlanjut ke Desa Pulau Kopung. Di lokasi ini, polisi menemukan tiga rakit jenis stingkai. Kondisinya serupa, tidak sedang digunakan saat petugas datang. Ketiga rakit itu kemudian dimusnahkan.
Sementara itu, jajaran Polsek Singingi melakukan penindakan di Desa Sungai Bawang melalui dua kegiatan berbeda. Sebanyak dua rakit ditemukan setelah petugas menindaklanjuti informasi pemberitaan media, sedangkan satu rakit lainnya ditemukan berdasarkan laporan masyarakat.
Dengan temuan di tiga lokasi sebelumnya, jumlah rakit PETI yang dimusnahkan dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai tujuh unit.
Laporan Warga Jadi Pintu Masuk Penindakan
Menurut Hidayat, operasi itu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Contact Center 110 Polri serta pemberitaan media. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mendatangi titik-titik yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Dikatakan, keberadaan rakit tanpa operator menjadi salah satu kendala dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI. Meski begitu, polisi tetap mengambil tindakan terhadap sarana yang ditemukan di lapangan.
“Penertiban ini sebagai respons atas informasi dan pengaduan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung karena dampaknya sangat merugikan, terutama terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Hidayat, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, pemusnahan rakit menjadi salah satu langkah untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali. Kepolisian juga akan melanjutkan patroli dan penelusuran informasi mengenai titik-titik yang diduga menjadi lokasi penambangan tanpa izin.
Di tengah penertiban yang terus berjalan, kepolisian mengandalkan partisipasi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas PETI. Warga yang mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal diminta segera melaporkannya kepada polisi.
Hidayat mengimbau masyarakat memanfaatkan Contact Center 110 Polri atau mendatangi kantor kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami membutuhkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan melalui Contact Center 110 Polri atau kantor kepolisian terdekat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Penertiban tujuh rakit tersebut menambah daftar tindakan kepolisian terhadap sarana tambang emas ilegal di Kuansing. Namun, karena tidak ada pelaku yang ditemukan dalam operasi kali ini, penelusuran terhadap pihak yang menjalankan aktivitas tersebut masih menjadi pekerjaan lanjutan bagi aparat.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan, persoalannya bukan sekadar keberadaan rakit di sungai atau lokasi tambang. Aktivitas PETI juga menyisakan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan dampaknya bagi kehidupan warga.
Karena itu, penindakan di lapangan perlu diikuti upaya berkelanjutan untuk mengungkap pelaku dan mencegah aktivitas serupa kembali muncul. (trp)






