PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus peredaran pupuk tidak sesuai standar mutu. Setelah mengamankan seorang pedagang berinisial AM (32), kini polisi tengah memburu pihak yang diduga memasok pupuk tersebut.
Pengembangan penyidikan dilakukan, menyusul penyitaan 45,8 ton pupuk berbagai merek yang diduga tidak memenuhi spesifikasi kandungan sebagaimana tertera di kemasan. Barang tersebut diduga telah diperdagangkan kepada petani sawit di sejumlah wilayah Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik tengah menelusuri asal-usul pupuk untuk mengungkap pihak yang berada di balik distribusi barang tersebut.
Menurutnya, penyidikan tidak hanya menyasar aktivitas perdagangan yang dilakukan tersangka, tetapi juga diarahkan kepada produsen atau pihak yang menjadi sumber pasokan.
“Saat ini penyidik sedang mengembangkan kembali proses penyidikan kami untuk ke hulu, yaitu kepada produsen tempat tersangka mendapatkan barang ini,” ujar Ade dalam konferensi pers di Komplek Perkantoran Ring Road, Jalan SM Amin, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026) pagi.
Keuntungan Rp200 Ribu per Karung
Dari hasil pemeriksaan, AM diduga telah menjalankan perdagangan pupuk tersebut selama sekitar enam bulan. Barang diperoleh dari tiga daerah, yakni Dumai, Payakumbuh dan Medan.
Modus pembeliannya dilakukan melalui komunikasi dengan kenalan di media sosial maupun marketplace Facebook. Pupuk yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada petani sawit di Riau dengan mengambil keuntungan dari selisih harga.
Ade mengungkapkan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap karung pupuk yang berhasil dijual.
“Tersangka membeli berbagai macam pupuk di bawah mutu. Kemudian pupuk tersebut dijual kembali kepada petani-petani sawit dengan mengambil keuntungan dari margin penjualan,” jelasnya.
Praktik tersebut menjadi perhatian penyidik karena pupuk yang diperdagangkan diduga tidak memiliki kandungan sesuai keterangan pada label kemasan.
Bagi petani, persoalan mutu pupuk bukan perkara sepele. Kandungan yang tidak sesuai spesifikasi dapat membuat penggunaan pupuk tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Hasil Laboratorium Ungkap Ketidaksesuaian Kandungan
Dugaan penyimpangan mutu diperkuat melalui pengujian laboratorium terhadap sampel pupuk yang disita polisi.
Hasil pemeriksaan yang diterima penyidik pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan sejumlah pupuk tidak sesuai dengan spesifikasi yang dicantumkan pada kemasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 926 karung dengan berat keseluruhan mencapai 45,8 ton. Jumlah tersebut terdiri atas 906 karung berkapasitas 50 kilogram dan 20 karung berukuran 25 kilogram.
Pupuk yang disita berasal dari berbagai merek, di antaranya TSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phosphate, NPK, Meroke MOP, SS Ammophos, MGO, Ikan Paus, Petro SP 36, Nitrea Urea, Fertilizer Borate, Euro Soli RD, Etimaden Etibor-48, Mutiara 16-16-16, serta sejumlah pupuk tanpa merek.
Berawal dari Pemeriksaan Truk di Siak
Terbongkarnya perdagangan pupuk tersebut bermula dari patroli personel Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu.
Temuan itu kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan terhadap sopir dan kernet mengarah kepada AM sebagai pemilik pupuk.
Penyidik selanjutnya menelusuri aktivitas perdagangan yang dilakukan tersangka hingga menemukan dugaan pasokan dari sejumlah daerah di luar wilayah pemasaran.
AM sendiri diamankan pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi ingin memastikan dari mana pupuk tersebut berasal, siapa pemasoknya, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Pengungkapan ini diharapkan tidak berhenti pada pedagang yang menjual pupuk kepada petani. Penelusuran hingga ke sumber produksi dan pemasok menjadi langkah berikutnya untuk membongkar jalur peredaran pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu di Riau. (ric)






