Demi Kursi Sekda dan Proyek PUPR, Dua Terdakwa Kasus Suap Kuansing Dituntut 2 Tahun 2 Bulan

Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain bersama Direktur PT MIC Ardiles bersiap dibawa kembali ke tahanan usai sidang tuntutan, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dua kendaraan mewah senilai Rp2,75 miliar, menjadi bagian penting dalam perkara dugaan suap jabatan yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 2 bulan.

Tuntutan dibacakan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

Dalam perkara ini, jaksa meyakini Zulkarnain dan Ardiles terbukti memberikan kendaraan kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Kendaraan yang dimaksud terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.

Dua mobil tersebut diduga menjadi alat untuk melancarkan kepentingan Zulkarnain dalam memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Sementara Ardiles disebut memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya mendapatkan pekerjaan atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Dituntut Penjara dan Denda Rp200 Juta
Dalam persidangan, JPU terlebih dahulu membacakan tuntutan terhadap Zulkarnain.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan. Tak hanya pidana badan, Zulkarnain juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  4.000 KK Masuk Program Relokasi Tesso Nilo, Pemulihan Hutan Baru 511 Hektare

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Ardiles.

Dengan demikian, kedua terdakwa menghadapi tuntutan pidana yang sama dalam perkara pemberian dua kendaraan kepada Suhardiman Amby tersebut.

Pajero untuk Jabatan Kadis PUPR, Land Cruiser untuk Sekda
Dalam konstruksi perkara yang dibacakan sejak sidang perdana pada Jumat (18/9/2026), jaksa menguraikan dugaan pemberian kendaraan yang berkaitan dengan perjalanan karier Zulkarnain di Pemkab Kuansing.

Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4X4 keluaran 2022 senilai Rp700 juta disebut dibeli untuk memuluskan langkah Zulkarnain menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Jabatan tersebut kemudian ditempatinya pada 2022 hingga 2025.

Perkara berlanjut pada dugaan pemberian Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport rakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar. Kendaraan ini disebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan posisi Sekda Kuansing pada 2025.

Baca Juga :  Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau, Titik Panas Muncul di Lima Kabupaten

Zulkarnain kemudian menduduki jabatan tersebut hingga 2026.

Jaksa mengungkapkan, kedua kendaraan dibeli melalui skema kredit dengan masa angsuran selama 36 bulan. Dalam proses pembelian dan pemberiannya, Ardiles disebut turut membantu Zulkarnain.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan kedua terdakwa memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit Toyota Land Cruiser kepada Suhardiman Amby.

Ardiles Diduga Berkepentingan Mendapatkan Proyek
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan transaksi untuk memperoleh jabatan pemerintahan.

Jaksa juga mengaitkan pemberian kendaraan tersebut dengan kepentingan bisnis Ardiles. Perusahaan yang dipimpinnya, PT Mitra Ideal Consultant, diduga diharapkan memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Artinya, menurut konstruksi dakwaan jaksa, pemberian kendaraan tersebut diduga memiliki dua kepentingan sekaligus: membuka jalan bagi Zulkarnain menduduki jabatan pemerintahan dan memberikan keuntungan usaha kepada perusahaan Ardiles.

Dugaan transaksi itu disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025.

Sejumlah lokasi yang tercantum dalam dakwaan antara lain Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, hingga Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Pekanbaru.

Baca Juga :  Jejak Harimau Sumatra Ditemukan di Bangkinang, BBKSDA Riau Pasang Kamera Pemantau

Suhardiman Amby Masih Menunggu Proses Persidangan
Dalam perkara tersebut, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya belum dinyatakan tuntas sehingga belum dilimpahkan untuk disidangkan bersama kedua terdakwa.

Sementara itu, dalam sidang perdana pada 18 September 2026, tim penasihat hukum Zulkarnain, DR Muhammad Syafei SH MH dan Marhaban SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Kedua terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kini, tuntutan telah disampaikan. Nasib hukum Zulkarnain dan Ardiles selanjutnya berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (tpc)