PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perkara dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru. Dua kendaraan mewah dengan nilai mencapai Rp2,75 miliar yang diduga diberikan kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby menjadi salah satu pokok perkara persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2026) ini akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Sekretaris Daerah Kuansing nonaktif, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan selesai dilaksanakan.
Keduanya didakwa sebagai pihak pemberi suap kepada Suhardiman Amby. Dugaan pemberian itu tidak sekadar berkaitan dengan fasilitas kendaraan, tetapi juga disebut memiliki hubungan dengan kepentingan jabatan dan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan adanya dua kendaraan yang diduga diberikan kepada Suhardiman Amby dalam kurun waktu berbeda.
Kendaraan pertama Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4X4 tahun pembuatan 2022 berwarna cokelat metalik. Mobil tersebut disebut dibeli dengan nilai sekitar Rp700 juta.
Jaksa menduga, pemberian Pajero berkaitan dengan keinginan Zulkarnain menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Jabatan itu kemudian ditempatinya pada periode 2022 hingga 2025.
Berikutnya, tahun 2025 muncul kendaraan kedua berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 berwarna hitam. Nilai pembeliannya disebut mencapai Rp2,05 miliar.
Mobil tersebut diduga berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh posisi Sekda Kuansing. Setelah itu, ia menduduki jabatan tersebut pada 2025 hingga 2026.
Jika digabungkan, nilai kedua kendaraan mencapai sekitar Rp2,75 miliar.
Diduga Punya Kepentingan Proyek
Perkara ini tidak hanya menyoroti kepentingan Zulkarnain dalam memperoleh posisi strategis di pemerintahan daerah.
Jaksa juga mengungkap dugaan kepentingan Ardiles melalui perusahaan yang dipimpinnya. Pemberian kendaraan kepada Suhardiman Amby disebut berkaitan dengan harapan agar PT Mitra Ideal Consultant memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.
Dalam proses pembelian hingga pemberian kendaraan, Ardiles disebut turut membantu Zulkarnain.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport kepada Suhardiman Amby.
Kendaraan tersebut dibeli melalui skema kredit dengan masa angsuran selama 36 bulan.
Jaksa menilai, pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan Suhardiman Amby dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, baik terkait pengangkatan Zulkarnain maupun kepentingan pekerjaan perusahaan Ardiles.
Dugaan praktik suap tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025.
Dalam dakwaan, sejumlah lokasi dicantumkan sebagai tempat yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Di antaranya Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, serta Hotel Grand Central Pekanbaru.
Lokasi lainnya berada di Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru.
Atas perbuatan yang didakwakan, Zulkarnain dan Ardiles dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pemberian suap sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Suhardiman Amby Tunggu Persidangan Terpisah
Sementara Zulkarnain dan Ardiles menghadapi pembacaan tuntutan, proses hukum terhadap Suhardiman Amby berjalan melalui berkas perkara tersendiri.
Bupati Kuansing nonaktif tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap jabatan.
Berkas perkaranya kini telah dinyatakan lengkap. JPU KPK sedang menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Dengan pemisahan berkas tersebut, Suhardiman Amby akan menjalani proses persidangan sendiri untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Sidang tuntutan terhadap Zulkarnain dan Ardiles menjadi tahapan yang akan memperlihatkan bagaimana jaksa menilai rangkaian dugaan pemberian dua mobil mewah tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (tpc)






