PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau masih menghadapi tantangan besar. Dari target pemulihan 2.400 hektare sepanjang 2026, lahan yang telah dipulihkan baru mencapai 511 hektare.
Di tengah upaya mengembalikan fungsi hutan, sebanyak 4.000 kepala keluarga (KK) tercatat telah mendaftar dalam program relokasi dari kawasan konservasi tersebut.
Balai TNTN juga telah mengidentifikasi sekitar 12.000 bidang lahan untuk mendukung proses relokasi. Namun, langkah penataan kawasan ini belum sepenuhnya mendapat sambutan dari masyarakat. Sebagian warga masih enggan mengikuti program yang disiapkan pemerintah.
Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro mengatakan, pemulihan ekosistem akan terus dilaksanakan. Pemerintah menyiapkan langkah penanaman, memperkuat koordinasi lintas instansi dan mendorong penegakan hukum untuk mempercepat pemulihan kawasan.
Hal itu disampaikannya seusai sosialisasi proses pemulihan ekosistem TNTN di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (4/11/2026).
Kebut Penanaman Saat Musim Hujan
Dengan realisasi yang masih jauh dari sasaran tahunan, Balai TNTN berharap awal musim penghujan dapat menjadi momentum untuk memperluas area pemulihan.
Heru menyebut, pihaknya menargetkan penanaman di lahan seluas 1.200 hektare pada periode tersebut. Kegiatan penanaman juga direncanakan berlangsung di sejumlah areal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Target itu menjadi salah satu langkah untuk mengejar pemulihan kawasan yang belum tertangani. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan dukungan berbagai pihak agar kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.
Balai TNTN turut memperkenalkan pedoman pemulihan ekosistem dalam kegiatan sosialisasi. Pedoman tersebut disiapkan sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemulihan di lapangan.
Penertiban Lahan Sawit Masih Menjadi Tantangan
Persoalan lain muncul dalam penertiban lahan yang telah ditanami kelapa sawit. Menurut Heru, masih ada masyarakat yang mempertanyakan mekanisme penertiban, terutama ketika lahan yang ditertibkan telah dimanfaatkan untuk perkebunan.
Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan pemulihan kawasan taman nasional. Program relokasi dan penataan lahan menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ekosistem Tesso Nilo.
Heru mengakui, percepatan pemulihan tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan teknis di lapangan. Keterlibatan tim percepatan pemulihan TNTN bersama unsur penegakan hukum juga dibutuhkan untuk mengatasi hambatan yang muncul.
“Tanpa penegakan hukum akan lambat prosesnya,” kata Heru.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pemulihan kawasan berjalan beriringan dengan upaya penertiban. Tantangannya terletak pada pelaksanaan kebijakan di lapangan, terutama ketika berhadapan dengan warga yang masih bertahan di dalam kawasan.
Di tengah pelaksanaan penertiban dan relokasi, persoalan hak asasi manusia (HAM) turut menjadi perhatian. Heru menyatakan masyarakat yang menemukan atau menduga adanya pelanggaran HAM dapat menyampaikan laporan kepada Komnas HAM maupun instansi terkait.
Ia mengklaim tahapan pemulihan telah disosialisasikan hingga tingkat desa. Menurutnya, pendekatan kepada masyarakat dilakukan melalui diskusi dan penyampaian informasi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Heru juga menegaskan pihaknya berupaya menjalankan program dengan melibatkan masyarakat dalam proses komunikasi di lapangan.
“Saya pastikan, tidak ada unsur yang kita melanggar HAM. Semua kita sampaikan dengan cara-cara yang baik dan dengan ikut serta mereka dalam diskusi setiap kita melakukan kegiatan termasuk dalam pemulihan ekosistem itu kita sosialisasikan ke tingkat-tingkat desa,” ujarnya.
Dengan ribuan keluarga yang telah terdaftar dalam program relokasi dan target pemulihan yang masih harus dikejar, pelaksanaan kebijakan di Tesso Nilo akan bergantung pada koordinasi antarpihak, kepastian mekanisme penertiban dan keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan kawasan konservasi tersebut. (ris)






