PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Aset pemerintah daerah yang terbengkalai, belum memiliki dokumen hukum lengkap atau berada dalam penguasaan pihak ketiga, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Siak.
Untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Siak menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Langkah ini diarahkan untuk memperjelas status kepemilikan aset sekaligus membuka jalan bagi pemanfaatannya kembali untuk kepentingan masyarakat. Penanganan akan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat kepemilikan, serta identifikasi persoalan hukum yang menyertai setiap aset.
Rencana tersebut dibahas Bupati Siak Afni Z bersama Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita saat audiensi di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/10). Pertemuan juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Siak.
Telusuri Jejak Aset dan Kepastian Hukum
Bupati Afni menilai, kejelasan status aset harus menjadi dasar sebelum pemerintah daerah menentukan langkah pengelolaan lebih lanjut. Dokumen yang tidak lengkap atau riwayat kepemilikan yang belum terang dapat memicu persoalan hukum, bahkan menghambat pemanfaatan aset yang seharusnya mendukung pelayanan publik.
“Kita ingin setiap aset milik pemerintah daerah memiliki kejelasan status dan legalitas. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru terkendala persoalan administrasi dan hukum,” kata Afni, Kamis (29/10/2026).
Menurut Afni, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan memeriksa daftar inventaris barang milik daerah. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian dokumen, menelusuri asal-usul kepemilikan, serta mengetahui apakah terdapat persoalan hukum yang belum terselesaikan.
Pekerjaan tersebut membutuhkan keterlibatan perangkat daerah terkait. Pendampingan hukum juga diperlukan agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemulihan Aset Tak Hanya Berkaitan dengan Perkara Pidana
Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, menjelaskan bahwa penanganan aset pemerintah tidak terbatas pada barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Aset yang terbengkalai maupun dikuasai pihak ketiga juga dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan persoalannya.
“Pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum melalui proses pidana. Ada pula persoalan aset yang dapat ditangani melalui mekanisme lain sesuai ketentuan hukum, termasuk aset yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga,” ujar Wuriadhi.
Penjelasan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memetakan persoalan secara lebih terarah. Setiap aset memiliki kondisi berbeda sehingga langkah penyelesaiannya perlu disesuaikan dengan dokumen, status penguasaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Wuriadhi juga menekankan perlunya pemahaman yang memadai mengenai tugas dan fungsi pemulihan aset. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengenali persoalan sejak awal dan menentukan jalur penyelesaian yang tepat.
Menjaga Aset agar Kembali Bermanfaat bagi Masyarakat
Penjajakan kerja sama dengan Kejati Riau diharapkan membantu Pemkab Siak memperkuat penataan aset sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.
Melalui koordinasi tersebut, kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari mengidentifikasi persoalan hukum hingga mengarahkan penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagi pemerintah daerah, kejelasan status aset bukan sekadar urusan dokumen. Aset yang terlindungi secara hukum memiliki peluang lebih besar untuk dikelola secara tepat, mendukung pelayanan publik, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, penyelesaian setiap kasus tetap membutuhkan pemeriksaan yang cermat. Penelusuran dokumen, pembuktian status kepemilikan, serta pemilihan mekanisme hukum harus menjadi pijakan agar upaya pemulihan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (bsh)






